TABIKPUN.COM – Korupsi adalah salah satu fenomena dalam dunia politik dan ekonomi yang bersifat kompleks. Korupsi juga selalu berurusan dengan perilaku hukuman atau tindakan balik suatu peradilan yang didasari oleh pelanggaran atau kecurangan.
Budaya korupsi secara sederhana dijabarkan atau bisa dipahami sebagai upaya pencampuran tangan untuk mengalihkan suatu bentuk kecurangan yang bertujuan untuk merampas hak milik orang lain atau menggunakan informasi secara tidak baik guna menguntungkan atau memperkaya diri individu untuk menggapai keuntungan kepentingan kewenangan baik perorang ataupun per kelompok.
Kesalahan dalam pemegang kekuasaan kewenangan sering kali terjadi bukan karena sistem pengawasan tidak berjalan, melainkan juga karena peroblematika kebudayaan yang berkecubung dalam sebuah susunan birokrasi pengelolaan. Pendekatan kebudayaan dalam tindakan merubah budaya korupsi-khususnya untuk merubah budaya korupsi pada lingkungan UPT (Lembaga Pemasyarakatan) dimana terdapat kasus fenomena korupsi yang cukup sering terjadi.
Fenomena yang terjadi karena kebiasaan penurunan atau penyimpangan moral yang ada pada oknum-oknum instansi yang tidak bertanggung jawab. Perubahan stigma negatif kebudayaan korupsi bisa dapat diubah apabila suatu individu atau instansi dapat merubah budaya korupsi menjadi Budaya Kearifan lokal berupa “Budaya Malu pada Masyarakat Melayu Indonesia Dengan Jepang”.
Sementara untuk menekankan penurunan potensi korupsi di lingkungan UPT (lembaga pemasyarakatan) urgensi pada kearifan budaya lokal malu jepang yang menjunjung tunggi bisa diterapkan untuk mengganti stigma budaya korupsi yang ada pada instansi-instansi UPT (lembaga pemasyarakatan).
Jepang menerapkan salah satu dari 11 karakter yang dimiliki oleh bangsanya, sementara Indonesia memiliki 18 nilai karakter bangsa yang sudah di keluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional (Kemediknas), di antanya; nilai religius, kejujuran, toleransi, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat cinta tanah air, cinta bangsa, mengapresiasi suatu usaha prestasi, komunikatif atau adanya nilai positif, cinta dalam perdamaian antara individu dan negara, literasi berjalan dengan baik, respek terhadap lingkungan, adanya rasa kepedulian sosial, dan tanggung jawab.
Oleh karena itu, Indonesia sebenarnya mampu dalam mengganti pandangan stigma mengenai budaya korupsi yang sudah melekat, dengan menanamkan rasa karakter budaya malu untuk mencapai pandangan positif terhadap suatu lembaga atau instansi. Contoh seperti Presiden Bapak Susilo Bambang Yudhoyono yang pidatonya tentang Suatu Karakter Bangsa (character bulding), dalam isi dari pidato tersebut presiden berkata ‘’Mari kita tinggalkan budaya negatif Indonesia dengan menggantinya negara berbudi budaya rasa malu yang berasal dari Jepang’’ dengan mengambil contoh dari masyarakat Jepang dimana saat terjadi tsunami di jepang banyak orang yang kehilangan harta benda dan benda berserakan, tetapi orang-orang jepang tidak mengambil barang-barang yang bukan hal miliknya. Dengan begitu adanya budaya korupsi Indonesia bisa terbantu dengan adanya budaya malu tersebut guna memutus stigma negatif yang marak terjadi.
Penulis: Mirhandika Febytry, Mahasiswa Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Program Studi Manajemen Pemasyarakatan