Metro- Hendrik Santoso (30), Seorang Narapidana tindak pidana terorisme Bebas setelah menjalani hukuman dari Lembaga permasyarakatan Kelas II A Kota Metro pada Jumat, 22 April 2022 pagi.
Hendrik alias Helly Sanjaya telah menjalani hukuman selama 1 tahun 4 bulan di Lapas Metro. Sebelum di lapas metro, Ia juga sempat menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Sindur Bogor dengan masa tahanan 2 tahun 2 bulan dengan total jalani hukuman di kedua Lapas tersebut selama 3 tahun 6 bulan.
Pantauan di Lapas Metro, Hendrik keluar dari lapas dikawal oleh Densus 88, BNPT Provinsi lampung, sejumlah aparat kepolisian Kota setempat.
Kepala Lapas kelas IIA Metro, Muhammad Mulyana menjelaskan, Hendrik di over dari lapas Bogor ke Lapas kelas IIA Metro sejak tanggal 23 Desember 2020. Menurut Kalapas, pria asal Banyuwangi jawa timur itu berprilaku cukup baik, namun belum bersedia berikrar sumpah setia kepada NKRI.
Sementara, saat diwawancara para wartawan, eks napi ini menyatakan ingin langsung pulang ke kampung halamannya ke Banyuwangi, Jawa Timur dan segera mencari perkerjaan.
Berikut Dasar pembebasan Hendrik:
- Dengan Surat Putusan : 12/09/2019 Nomor: 1108/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt
- Dipidana penjara/kurungan selama : 3 thn 6 bln
- Karena telah melakukan Tindak Pidana : Terorisme/UU RI No. 15 Tahun 2003
- Pada 22/04/2022 : Dikeluarkan dari Lapas Kelas A Metro karena telah selesai menjalani masa Pidana.
- Belum NKRI
Adapun yang dapat dilaporkan:
1) Berdasarkan Putusan, Nomor 1108/Pid.Sus/2019/PN Jkt Brt. Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang mengadili Perkara Pidana dengan acara Pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam Perkara Terdakwa :
- Nama lengkap : Hendrik Santoso Alias Helly Sanjaya Alias Yahiko Bin Asghori.
- T T L : Desa Singojuru, Kab. Banyuwangi, 15 Juni 1990 (29th)
- Jenis kelamin : Laki-laki
- Agama : Islam
- Pekrjaan : Kuli
- Alamat Tinggal : JI. Desa Sukorejo Kec. Bangorejo Kab. Banyuwangi.
- Alamat sesuai KTP Dsn. Kebonrejo Rt. 005, RW. 001, Kel. Kebondalem, Kec. Bangorejo, Kab. Banyuwangi atau Alamat Dsn. Gendo, Desa Singojuru, Kec. Genteng. kab. Banyuwangi atau Kos di JL. Tunjung Sari, Desa Kerobokan, Denpasar Bali
Telah melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 1108/Pid. Sus/2019/PN Jkt.Brt tanggal 12 September 2019, dengan Amar Putusan :
1) Menyatakan An terpidana : HENDRIK SANTOSO alias HELLY SANJAYA alias YAHIKO Bin ASGHORI terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Terorisme;
2) Melanggar Pasal 12 A Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang :
3) Menjatuhkan pidana penjara 3 (tiga) Tahun 6 (enam) Bulan dikurangkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa.
4) Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan.
Catatan:
- Sdr Hendrik Santoso Alias Helly Sanjaya Bin Asghori, saat keluar Lapas, langsung disambut oleh Tim Densus 88, dengan menggunakan Mobil doble cabin, No. Pol.BE 2450 CM, untuk diantar ke Loket Bus Lorena, Bandar Lampung tujuan Banyuwangi.
-Lapas Kls II A Metro, saat ini masih terdapat 2(dua) org Napiter, An. Awal Septo Hadi alias Awal alias Abu Dita Bin M
Zaenudin dan An. Muhammad Irfan alias Abu Usamah Bin Hafdi Hamzah.
( Red)