LAMPUNG UTARA- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berencana meninjau Tugu peninggalan Jepang yang ditemukan warga di hutan register Desa Dwikora, Rabu 21 November 2018. Untuk membuktikan apakah Tugu tersebut masuk sebagai peninggalan sejarah.
“Kami rencananya, Rabu (21/11/2018) akan turun melihat situs peninggalan Jepang tersebut. Kita akan bawa Dinas terkait,” ujar Asisten I Pemkab Lampura Yuzar saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Kamis (15/11/2019).
Ia menambahkan, rencana tersebut dilakukan setelah sebelumnya menggelar rapat bersama Plt Asisten II, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata(Dispora), Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol-PP), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud), bagian Tapem(Tata Pemerintah) dan Bagian Hukum untuk turun ke lokasi melihat situs tersebut.
“Untuk menjangkau situs tersebut membutuhkan waktu selama 12 jam. Sebab tempat tersebut jarang sekali di lalui masyarakat setempat, terpaksa Tim akan melakukan perjalanan dengan berjalan kaki masuk ke dalam hutan,” jelasnya.
Tujuan turunnya tim, kata Yuzar, untuk memastikan serta melihat kebenarannya. Karena kabar yang didapat di daerah itu ada situs purbakala peninggalan Jepang beserta barang-barangnya. Jika benar itu situs, tambahnya, tidak bisa diperjual belikan, karena situs itu merupakan aset pemerintah daerah, Jepang juga tidak bisa mengakuinya karena itu merupakan aset Lampura.
“Nantinya jika benar kita akan laporkan ke Kementrian bahwa di daerah itu ada situs purbakala berupa situs peninggalan Jepang. Mau bagaimanapun ini aset kita Jepang tidak bisa mengakuinya,” tutupnya. (Adi)
“Kami rencananya, Rabu (21/11/2018) akan turun melihat situs peninggalan Jepang tersebut. Kita akan bawa Dinas terkait,” ujar Asisten I Pemkab Lampura Yuzar saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Kamis (15/11/2019).
Ia menambahkan, rencana tersebut dilakukan setelah sebelumnya menggelar rapat bersama Plt Asisten II, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata(Dispora), Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol-PP), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud), bagian Tapem(Tata Pemerintah) dan Bagian Hukum untuk turun ke lokasi melihat situs tersebut.
“Untuk menjangkau situs tersebut membutuhkan waktu selama 12 jam. Sebab tempat tersebut jarang sekali di lalui masyarakat setempat, terpaksa Tim akan melakukan perjalanan dengan berjalan kaki masuk ke dalam hutan,” jelasnya.
Tujuan turunnya tim, kata Yuzar, untuk memastikan serta melihat kebenarannya. Karena kabar yang didapat di daerah itu ada situs purbakala peninggalan Jepang beserta barang-barangnya. Jika benar itu situs, tambahnya, tidak bisa diperjual belikan, karena situs itu merupakan aset pemerintah daerah, Jepang juga tidak bisa mengakuinya karena itu merupakan aset Lampura.
“Nantinya jika benar kita akan laporkan ke Kementrian bahwa di daerah itu ada situs purbakala berupa situs peninggalan Jepang. Mau bagaimanapun ini aset kita Jepang tidak bisa mengakuinya,” tutupnya. (Adi)