PRINGSEWU – Empat pelaku penyalahguna narkotika yang sedang asik pesta sabu disalah satu rumah warga pekon Sumber Agung kecamatan Ambarawa dibekuk kepolisian resort Tanggamus. Satu dari empat pelaku berstatus ASN Di Pemkab Pringsewu. Mereka yakni AK (32), DS (43), AGN (37) dan AS (30).
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Eko Nurgoho mengatakan, penangkapan berumula dapat laporan dari masyarakat menyatakan di rumah milik pelaku DS, di jalan raya Joyodirjo Pekon Sumber Agung sedang berpesta narkoba sekira pukul 14.00 WIB, Selasa(20/11).
“Menerima informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penggerebekan didapati 4 orang laki-laki sedang berada di sebuah kamar di rumah DS usai pesta narkoba jenis sabu,” kata Kompol Eko Nugroho didampingi Kasat Res Narkoba Polres Tanggamus, Iptu Anton Saputra dan Kasubbag Humas Iptu Ruzan Afani dalam Konferensi Pres di Mapolsek Pringsewu Kota, Rabu (21/11) sore.
Eko menjelaskan, setelah penggeledahan, kemudian diamankan barang bukti berupa 5 paket kecil narkotika jenis shabu- shabu, 1 timbangan digital, 1 bong (alat hisap sabu) dan pirek bekas pakai, 3 pak plastik klip ukuran kecil, 1 bungkus pipet warna putih, 10 sambungan pipet bekas pakai, 15 plastik klip sisa pakai, 1 pirek (pipa kaca), 6 korek api gas, 1 gulung lakban, bening, 1 kotak cottonbud, 1 gunting kecil, 6 sendok sabu, 2 potongan kuku, 1 capitan jenggot, 6 cottonbud bekas pakai, 1 kaca riben kecil, 1 jarum/kompor dan 5 handpone, uang Rp. 257 ribu serta 2 unit sepeda motor dan sofa.
Saat ini keempat pelaku tersebut diamankan di Polsek Pringsewu Kota guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dipersangkakan pasal 114 junto 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. ( Nanang)
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Eko Nurgoho mengatakan, penangkapan berumula dapat laporan dari masyarakat menyatakan di rumah milik pelaku DS, di jalan raya Joyodirjo Pekon Sumber Agung sedang berpesta narkoba sekira pukul 14.00 WIB, Selasa(20/11).
“Menerima informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penggerebekan didapati 4 orang laki-laki sedang berada di sebuah kamar di rumah DS usai pesta narkoba jenis sabu,” kata Kompol Eko Nugroho didampingi Kasat Res Narkoba Polres Tanggamus, Iptu Anton Saputra dan Kasubbag Humas Iptu Ruzan Afani dalam Konferensi Pres di Mapolsek Pringsewu Kota, Rabu (21/11) sore.
Eko menjelaskan, setelah penggeledahan, kemudian diamankan barang bukti berupa 5 paket kecil narkotika jenis shabu- shabu, 1 timbangan digital, 1 bong (alat hisap sabu) dan pirek bekas pakai, 3 pak plastik klip ukuran kecil, 1 bungkus pipet warna putih, 10 sambungan pipet bekas pakai, 15 plastik klip sisa pakai, 1 pirek (pipa kaca), 6 korek api gas, 1 gulung lakban, bening, 1 kotak cottonbud, 1 gunting kecil, 6 sendok sabu, 2 potongan kuku, 1 capitan jenggot, 6 cottonbud bekas pakai, 1 kaca riben kecil, 1 jarum/kompor dan 5 handpone, uang Rp. 257 ribu serta 2 unit sepeda motor dan sofa.
Saat ini keempat pelaku tersebut diamankan di Polsek Pringsewu Kota guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dipersangkakan pasal 114 junto 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. ( Nanang)