METRO – Satreskrim Polres Kota Metro resmi menetapkan RS, oknum ASN Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Metro sebagai tersangka kasus SK bodong beberapa waktu silam. Tersangka RS dikenai kasus pidana umum.
“Benar, dia (RS) hari ini ditetapkan tersangkanya. Ia dikenai Pasal 263 ayat 2 tentang mengatur perbuatan memakai surat palsu dan 378 Jo 55 dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Metro AKP Andri Gustami melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/10/2021).
Diketahui, barang bukti yang diamankan dari RS diantaranya adalah kwitansi dengan nilai Rp 10 Juta sampai Rp 30 Juta per orang. Dari keterangan RS, telah menerima uang dari tersangka DS senilai Rp. 192.500.000.
“Uang tersebut merupakan fee atas keberhasilannya meyakinkan 24 orang yang menjadi korban tenaga kontrak abal-abal alias palsu di lingkungan pemerintah Kota Metro,” tukasnya. (Adi)