www.tabikpun.com, Lampung Tengah – Polres Lampung Tengah (Lamteng) kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kali ini giliran Polsek Seputih Banyak (SB) yang berhasil menangkap Jhon Walson Simarmata warga Jalan Lintas Timur Kampung Teluk Dalam Kecamatan Rumbia Lampung Tengah atas kepemilikan sabu, Kamis (4/5).
Kapolsek Seputih Banyak AKP Hendra Gunawan.S.H., menerangkan, penangkapan Jhon berawal ketika Polsek SB menggelar razia dalam rangka ops Antik Krakatau untuk mencegah 3 C (Curas,Curat,Curanmor) dan Narkotika di Jalan Lintas Timur Kampung Sido Binangun Kecamatan Way Seputih Lampung Tengah. Disaat razia, lanjut dia, terlihat pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan kelengkapan berkendara dan gugup saat melihat petugas.
”Kemudian dilakukan pemeriksaan surat kendaraan STNK dan SIM pelaku bertambah gugup. Pelaku berusaha lari dan dilakukan pengejaran oleh anggota. Saat pengejaran pelaku membuang bungkusan plastik. Setelah berhasil ditangkap, pelaku kami minta untuk mengambil kembali bungkusan itu. Ternyata plastik bening yang dibuang pelaku berisi sabu,” jelas Kapolsek.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi sabu, satu buah plastik hitam,satu buah bungkus rokok merk LA Bold, satu buah korek api, dua buah minyak wangi dan satu unit sepeda motor honda supra X 125 warna hitam BE 6528 GV, diamankan di Polsek Seputih Banyak guna penyidikan lebih lanjut. Penangkapan tersangka, lanjut dia, berdasarkan laporan polisi : LP/314-A/V/2017/Polda Lampung/Res Lamteng/Sek Seba.Tanggal 04-Mei-2017.
“Pelaku dijerat Pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara,” tutupnya. (Mozes)