LAMPUNG TENGAH – Pembahasan hearing Komisi I DPRD Lampung Tengah (Lamteng) bersama Kesbangpol, diketahui Ormas Pambers tidak terdaftar di Kantor Kesbangpol. Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi I meminta agar Pambers segera dibubarkan.
Ketua Komisi I Jahri Effendi mengatakan, hearing bersama Kesbangpol kali ini membahas tentang legalitas Ormas Pambers. Dan diketahui Ormas Pambers tidak terdaftar di Kesbangpol, hanya ditemukan data notaris 2015 atas nama Dimiyati dan Uyef.
“Kami tidak mau adanya Paguyuban seperti ini seolah mengotak-ngotakkan suku. Sehingga berpotensi menimbulkan kericuhan. Karena kami menilai bagi siapapun yang tinggal disini tidak ada orang Jawa atau suku lainnya, semua sudah masyarakat Lampung,” tegasnya saat hearing, Rabu (20/3/2019).
Sementara Kepala Dinas Kesbangpol Andika menjelaskan, setelah ditelusuri pasca bentrok di Bumi Ratu Nuban ternyata Ormas Pambers tidak terdaftar di Kesbangpol. Dari 184 LSM yang terdata di Kesbangpol, tidak ada satupun yang mencantumkan Ormas Pambers.
“Jika dia terdaftar di Kesbagpol, maka kami akan selalu membina. Dan ormas itu selama 6 bulan harus lapor, namun ini tidak ada. Meski mereka sudah terdfatar di Kemenkumham, tapi domisili Lampung Tengah. Dan jika ada ormas melakukan tindak pidana harus ditangkap dan proses secara hukum,” pungkasnya. (Adv)