LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) menerima pelimpahan tahap II eks Kades Waymelan, Kecamatan Kotabumi Selatan Selatan Riandes (38). Tersangka merupakan terduga perkara kasus korupsi.
Pelimpahan tahap II dipimpin Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lampura IPDA Reza Prasetya dan diterima oleh Kasubsi Penuntutan Kejari Lampura Hardiansyah, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotabumi, Selasa (5/10/2021).
Selain tersangka, turut juga disertakan sejumlah barang bukti, yakni APBDes tahun 2018, Kwitansi, SP2D, SK pemberhentian, handphone, dan baju, dan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Tipidkor Polres Lampura.
Kasubsi Penuntutan Hardiansyah mewakili Kajari Lampura Atik Rusmiaty Ambarsari mengatakan, setelah proses BAP di Polres dan dinyatakan lengkap (melalui pelimpahan tahap I), maka pihaknya akan menerima pelimpahan tahap II (P21).
”Jadi sekarang tersangka sudah menjadi tahanan kejaksaan dan sudah kami titipkan di Rutan Kotabumi. Kemudian, dalam waktu 20 hari kedepan tepatnya tanggal 24 Oktober 2021, akan kami tindaklanjuti (perkara, Red) ke Pengadilan Tanjungkarang,” katanya seraya menyebut tersangka korupsi akan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang 31/1999, junto undang-undang nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.
Ia menambahkan, untuk ancaman hukuman pasal 2 pada undang-undang tersebut, minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan pada pada ayat 3 dengan hukuman minimal satu tahun, paling lama 20 tahun.
“Tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 172 juta lebih,” tukasnya.
Saat diwawancarai, tersangka mengaku menyesal atas perbuatan yang sudah dilakukannya. Ia mengaku tidak akan lagi melakukan perbuatan tersebut.
“Uangnya saya pakai untuk kepentingan pribadi dan kehidupan sehari-hari,” tutupnya. (Adi/Yono)