LAMPUNG TENGAH – Remaja berinisial NS (17) ini harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran memanen ikan milik Wijayato warga Kampung Mataram Udik Lampung Tengah (Lamteng).
Aksi pencurian NS diketahui saat pelaku terlihat warga berada di kolam korban. Warga yang merasa curiga menghubungi anggota Reskrim Polsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah untuk menangkap korban.
NS warga Dusun Ojolali Kampung Terbanggi Ilir Kecamatan Bandar Mataram Lamteng ditangkap, Sabtu (2/3/2019) pukul 24.00 WIB di pinggir kolam perumahan VI PT. GMP. NS melancarkan aksinya bersama dua orang rekanya dengan membawa karung.
Wijayato yang sering mengalami kehilangan itu pun mulai curiga dengan ketiga pelaku yang sering berada di dekat kolam miliknya. Dan langsung memanggil warga saat melihat ketiga pelaku ada di dekat kolam miliknya.
Saat Wijayato mengecek kolamnya, memergoki ketiga pelaku membawa karung yang berisikan ikan gurame, patin, dan nila kurang lebih 100 kilogram. Karena ketahuan ke tiga pelaku kabur dan satu pelaku berinisial NS ditangkap.
Selanjutnya Kapolsek Seputih Mataram bersama anggotanya ke tempat kejadian perkara dan diamankan Pelaku NS berikut barang bukti satu pasang sepatu merk salomon, tiga buah karung yang berisi ikan gurame, patin dan ikan nila, satu unit motor merk Honda Beat warna biru milik pelaku.
Dari hasil penyidikan pelaku NS yang masih dibawah umur ini, sudah enam kali melakukan pencurian ikan di kolam. Sedang pelaku lain masih dalam pengejaran.
“Pelaku NS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara atau sepertiganya,” tukas Kapolsek Seputih mataram IPTU Setio Budi Howo, S.E., S.H., Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.I.K.,M.Si. (Mozes)