METRO – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kota Metro mengimbau agar petugas pengawas dan panitia kurban menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Kabid Peternakan DP3K Metro Parjiya mengatakan, penerapan prokes diwajibkan sesuai Surat Edaran Wali Kota Metro Nomor: 35/SE/D-09/2021, tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam masa pandemi Covid-19.
“Penanggung jawab pelaksana kurban di Hari Raya Idul Adha wajib menyediakan fasilitas berupa hand sanitizer dan keran aing mengalir yang tersedia sabun,” katanya, Jumat (16/7/2021).
Ia juga mengimbau agar panitia kurban wajib melakukan pemeriksaan suhu badan di pintu masuk oleh petugas yang mengenakan Alat Pelindung Diri (APD).
“Petugas yang terlibat langsung pada proses penyembelihan sampai penanganan daging atau jeroan harus menggunakan APD. Seperti masker, sarung tangan sekali pakai, dan apron,” tuturnya.
Pengaturan jarak aman, lanjutnya, minimal satu meter. Petugas juga dilarang berhadapan saat aktivitas pengulitan, pencacahan, penanganan, hingga pengemasan daging.
“Jadi petugas juga kita imbau agar daging kurban diantar ke rumah masing-masing penerima dengan menerapkan sistem kupon,” imbuhnya.
Adapun pengawasan akan dilakukan pada H-1 untuk pemeriksaan fisik (Ante Morten). Selanjutnya pemeriksaan Post Mortem atau bagian dalam organ hewan setelah dilakukan penyembelihan. (Adi)