LAMPUNG TENGAH – Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD sosialisasi Raperda Perumahan Rakyat Berpenghasilan Rendah (PRBP) di Kecamatan Seputih Agung, Rabu (31/10/2018).
Sosialisasi dihadiri Anggota DPRD Lamteng Sumarsono, Bunyana, Fatoni dari akademisi Unila, serta seeluruh kepala kampung, tokoh masyarakat, agama, adat dan pemuda serta developer se-Kecamatan Seputih Agung, di Balai Kampung Dono Arum.
Ketua Komisi III DPRD Lamteng Sumarsono mengatakan, raperda ini nantinya akan di sahkan menjadi Perda sebagai payung hukum pemerintah dalam melaksanakan program perumahan masyarakat berpenghasilan rendah. “Sehingga pemerintah pusat akan dengan mudah menggelontorkan dana terkait program ini,” jelasnya.
Menurut Sumarsono, dengan ada payung hukum ini (Raperda) masyarakat berpenghasilan rendah akan bisa memiliki rumah yang layak huni dengan harga murah. “Nantinya Raperda ini adalah payung hukum bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, jika ingin memiliki tempat tinggal yang layak serta harganya murah,” ungkapnya.
Camat Seputih Agung, Lampung Tengah, Chandra Sukma, mendukung anggota DPRD setempat yang tergabung dalam Pansus Raperda Inisiatif, mensosialisasikan raperda terkait perumahan rakyat. Chandra mengaku sangat mengapresiasi adanya sosialisasi terkait Raperda Perumahan Rakyat Berpenghasilan Rendah.
“Dengan adanya sosialisi ini, masyarakat dapat mengetahui bahwa banyak sekali program pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat, yang selama ini mungkin banyak yang tidak mengetahuinya,” ujarnya.
Mantan kabag protokol Bupati Lampung Tengah ini berharap, kedepan masyarakat setempat dapat mendukung program tersebut, karena akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
“Harapan kita kepada masyarakat agar mendukung program ini, karena nantinya akan sangat berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat itu sendiri, khususnya masyarakat Seputih Agung,” tutupnya. (Adv)