Panwaslu Desak Disdukcapil Segera Tuntaskan Perekaman e-KTP

Ketua Panwaslu Lamteng Harmono (baju putih) didampingi Ketua II Edwin Nur (baju biru) saat mengunjungi Disdukcapil yang ditemui oleh Sekretaris Disdukcapil Suhaini. (Mozes)

Lampung Tengah – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) mendesak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Tengah (Lamteng) segera menuntaskan perekaman e-KTP. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdata jelang Pilgub Provinsi Lampung 2018.

Ketua Panwaslu Harmono mengaku telah berkoordinasi dengan Disdukcapil agar segera menuntaskan proses perekaman e-KTP. Sebab proses perekaman menjadi tolak ukur keakuratan daftar pemilih.

”Banyaknya permasalahan disetiap pilkada seperti kecurangan dalam DPT. Diantaranya terdapat banyak masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT karena tidak atau belum melakukan perekaman atau tidak memiliki KTP. Karena itu kami mendorong dan mengupayakan semua pihak agar mampu melakukan terobosan untuk mengatasi masalah ini. Sehingga masyarakat yang belum melakukan perekaman bisa segera melakukannya,” ungkapnya didampingi Anggota Panwas Edwin Nur, Senin (11/9/2017).

Ia meminta pada Oktober 2017, Panwaslu telah mendapatkan jumlah data yang sudah 100% melakukan perekam e-KTP. Dimana informasi yang diperoleh Disdukcapil, jumlah sementara warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP sebesar 80 %.

”Keterangan Disdukcapil mereka belum dapat meberikan data yang valid. Namun untuk pencapaian perekam e-KTP saat ini sudah mencapai 80%. Data tahun lalu jumlah DPT kita sebanyak 964 ribu, dan tahun ini kita belum mengetahui berapa jumlah DPT. Bertambah atau berkurang. Sebab proses perekaman menjadi tolak ukur keakuratan DPT,” tukasnya. (Mozes)

Redaksi TabikPun :