Tulang Bawang – Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil mengamankan RF (25) terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kampung Gedung Karya Jitu Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang, Kamis (17/08/2017).
Kapolsek Rawa Jitu Selatan AKP Agus Priono mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, S.I.K., M.Si., menerangkan, penangkapan RF bermula saat anggota reskrim Polsek Rawa Jitu Selatan sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3). Saat itu anggotanya mendapatkan laporan masyarakat bahwa RF adalah pengedar sabu.
”Mendapatkan informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan. Ternyata benar, saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dari tangan RF. Selanjutnya pelaku RF dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari tangan RF, lanjut dia, berhasil diamankan 2 paket sabu, 2 buah bong (alat hisap sabu), 3 buah sendok sekop, 1 buah pirek, 4 buah korek api. Kemudian handphone merk nokia, handphone merk samsung, sebilah senjata tajam, 20 bungkus plastik klip kecil, sebuah dompet warna coklat dan uang tunai sebanyak Rp 550 ribu.
”RF akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat ima tahun dan paling lama 20 tahun. Atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas. (Roby)