www.tabikpun.com, Lampung Tengah -Wajib Pajak Warga Lampung Tengah mengeluhkan batasan waktu pelayanan pada SAMSAT Gunung Sugih. Pasalnya, Unit pelayanan tempat pendaftaran pelayanan pembayaran pajak Kendaraan roda 2 (UPC), dibatasi hingga pukul 10.00 WIB.
Zulkifli, salah seorang wajib pajak misalnya, dirinya mengaku dari Kota Gajah pergi Ke SAMSAT Gunung Sugih berniat berniat akan membayar Pajak Sepeda motor miliknya, namun sayang Ia tiba di Kantor Satu pintu tersebut pukul 11.00 WIB dan ditolak lantaran sudah tutup.
Warga Kotagajah ini mengatakan kedatangannya ke Samsat menlejang siang tersebut bukan unsur kesengajaan, namun ada pekerjaan yang harus Ia diselesaikan sebelumnya sehingga Ia tidak menyangka loket sudah tutup.
”Saya tidak tahu, kalau pendaftaran hanya sampai jam 10.00 WIB, terpaksa saya harus besok dan bolak balik kesana lagi”, Keluhnya.
Ia berharap Kedepan pihak SAMSAT dapat memberikan kebijakan, toleransi dan waktu lebih lama hingga pukul 14.00 WIB, mengingat prihatin kepada wajib pajak yang tinggal dipinggir Kabupaten yang jaraknya sangat jauh, mengingat Kabupaten Lampung Tengah sangat luas.
Kepala SAMSAT Gunung Sugih, T. Negoro kepada tabikpun.com mengatakan, khusus pelayanan di UPC memang dibatasi. Hal ini dilakukan karena banyak pertimbangan. Salah satu alasan utama karena pekerjaan di SAMSAT bukan hanya dilayani oleh pegawai Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah). Tetapi ada petugas kepolisian dan petugas dari Bank Lampung.
”Disitu kan ada kepolisian juga, mungkin setelah tugas di UPC, mereka ada tugas dinas yang lain. Begitu juga di Bank Lampung yang pelayanannya di batasi sampai jam 15.00 Wib. Ini sudah sistem, dan ada tiga institusi jadi tidak bisa datang daftar, karena jam pelayann bank juga terbatas,” ujarnya.
(Mozes)