TULANG BAWANG – Tim gabungan Polsek Dente Teladas bersama Jatanras Polda Banten dan Polres Serang Kota berhasil menangkap pembunuh sadis sekeluarga berinisial SA, Selasa (18/8/2019).
SA merupakan pelaku pembunuhan sekeluarga pada, Selasa (13/8/2019) sekitar pukul 03.00 WIB di Kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Provinsi Banteng.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH., mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH., mengatakan, pelaku ditangkap hari Selasa (20/08/2019), sekitar pukul 07.00 WIB, di rumah orang tuanya di Dusun Umbul Banten, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
“Pelaku berinisial SA (29) ini warga Kampung Maruga, Dusun Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung. Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 17 / VIII / 2019 / Polda Banten / Res Serang Kota / Sek Waringin Kurung, tanggal 13 Agustus 2019 tentang tindak pidana pembunuhan,” ujar AKP Rohmadi, Rabu (21/8/2019).
Kronologis kejadian, sebelum melakukan aksi kejahatannya, pelaku ini meneguk miras (minuman keras) jenis tuak di Lapo Jalan Lingkar Selatan. Dalam posisi mabuk pelaku jalan arah pulang, tetapi tidak langsung pulang melainkan memarkirkan sepeda motornya di samping sebuah rumah yang tidak dikenal oleh pelaku.
Lalu pelaku berniat mencuri di rumah tersebut dan mengambil kayu bekas patok yang berada di depan rumah. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku langsung mengambil HP (handphone) merk Asus tetapi aksi pelaku tersebut diketahui oleh para korban, sehingga pelaku langsung melakukan penganiayaan secara brutal terhadap para korban dengan menggunakan kayu yang dibawanya.
Usai ditangkap oleh tim gabungan, pelaku selanjutnya dibawa oleh Jatanras Polda Banten dan Polres Serang Kota menuju ke Polsek Waringin Kurung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Andika)