Pembangunan Jalan Lingkar Kecamatan Pagar Dewa Berpotensi Langgar UU Kehutanan

Ilustrasi hutan lindung. (Ist)

Lampung Barat – Tahun ini Dinas PUPR Lampung Barat (Lambar) telah menganggarkan Rp 7 miliar bagi pembangunan jalan lingkar Kecamatan Pagar Dewa, tepatnya pada ruas Jalan Marga Jaya-Basungan. Pembangunan tersebut diduga menerabas Kawasan Hutang Lindung Way Tenong-Kenali Register 44 B.

Buruknya kordinasi lintas OPD antara pemprov dan pemkab diduga kuat menjadi penyebab utama persoalan ini. Saat ini proyek jalan rigid beton itu sudah selesai dan mulai dipergunakan sebagai fasilitas umum masyarakat setempat.

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lambar Mia Miranda mengaku, pihaknya tidak tahu jika lahan peroyek tersebut masuk dalam kawasan hutan yang dilindungi undang-undang. Sebab jalan yang dimaksud memang sudah terbentuk.

“Pembangunan jalan lingkar Kecamatan Pagar Dewa merupakan program kabupaten berdasarkan usulan masyarakat. Ruas jalan yang kita bangun jenisnya peningkatan dan sudah ada sejak puluhan tahun silam. Dan bukan hanya jalan, di lokasi yang sama juga ada jaringan distribusi PLN,” ungkapnya, Jumat (7/9/2018).

Terpisah, Kepala UPTD Kesatuan Pengelola Hutan ll Liwa (KPH II ) Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Hasan Basri mengaku belum mendapatkan informasi terkait proyek jalan yang diduga masuk dalam kawasan hutang lindung di wilayah kerjanya tersebut. Jika benar hal tersebut terjadi, pihaknya akan segera mengambil langkah menyikapi hal tersebut.

“Jika memang benar, secara aturan hal itu jelas melanggar ketentuan. Kami segera menyurati Pemkab Lambar dan segera turun ke lokasi untuk menentukan koordinat dilokasi tersebut,” tegasnya saat ditemui di Kantor KPH II liwa, Jumat (7/9/2018).

Jika mengacu undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, apa yang dikerjakan Dinas PUPR tentu melanggar aturan. UU tersebut menegaskan,  pemanfaatan kawasan hutan hanya bisa dilakukan atas izin Menteri Kehutanan. (Angga)

Redaksi TabikPun :