Lampung Utara – Keputusan rapat DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lampung Utara yang digelar tertutup belum menemukan titik terang. Sekretaris Daerah (Sekda) pun menyerahkan hasil keputusan rapat dengan pihak legislatif.
Sekda Lampung Utara, Samsir bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Budi Utomo mengatakan, pihaknya telah sepakat dengan anggota DPRD untuk menyampaikan semua keputusan melalui anggota dewan setempat.
“Kami sudah sepakat, biar yang menjawab itu pak Nurdin (Wakil Ketua I DPRD Lampung Utara), semua keputusannya sudah dengan dia,” kata Samsir, ketika dikonfirmasi setelah mengikuti rapat dengan DPRD Lampung Utara, Senin (18/12/2017).
Sementara Wakil Ketua I DPRD Lampung Utara Nurdin Habim mengatakan, berkenaan dengan materi yang disampaikan oleh rekanan mengapa belum bisa terbayarkannya dana PHO, TAPD mengaku masih akan mengupayakan untuk menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan para rekanan.
”Karena kondisi kas daerah saat ini hanya ada sekitar Rp28 miliar. Dan sudah jelas kegunaannya, jadi tidak ada prioritas untuk pembayaran PHO,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Pemkab Lampura masih menunggu dana pusat sebesar Rp 14 miliar. Pun eksekutif dan lagislatif akan menanyakan terkait Dana Bagi Hasil (DUB) pada Pemerintah Provinsi Lampung.
“Ada tidaknya solusi pembayarannya, kita tunggu di detik-detik akhir Desember ini, karena ada dana yang kita tunggu sekitar Rp14 miliar dari pusat dan kita pihak legislatif dan eksekutif akan bersama-sama menanyakan dana bagi hasil ke provinsi, untuk triwulan ke II dan III, mudah-mudahan akan direalisasikan ke Kabupaten Lampung Utara, lebih kurangnya ada sekitar Rp 65 miliar,” papar Nurdin.
Namun bila hingga akhir Desember 2017 tidak ada realisasi baik itu dana bagi hasil dari provinsi dan pusat, maka langkah DPRD akan melakukan aksepirasi dan konsektetuennya.
“Langkah DPRD akan melakukan aksepirasi dan konsektetuen kami kepada rekanan, ya itu satu melakukan penagihan kepada provinsi, kedua kita sama-sama menantikan kiriman bagi hasil dari pertambangan pusat, yang ketiga kita akan melakukan penjelasan kepada rekanan,” ujar dia.
Disinggung janji DPRD yang akan melakukan hak interpelasi atau hak angket, Nurdin Habim mengaku belum akan mengambil tindakan sejauh itu. “Belum sejauh itu, memang hak interpelasi dan hak angket itu hak DPRD, tapi itu setelah hasil rapat unsur pimpinan dan fraksi-fraksi,” katanya.
Dia juga tidak menampik bila memperjuangkan hak para rekanan itu merupakan hal yang bersentuhan dengan kepentingan masyarakat banyak.
“Betul ini memang kepentingan masyarakat banyak, karena ini hak para rekanan, dan kontrak yang tertuang dalam kepres, dan sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2017, bahwa mereka (rekanan) mempunyai hak perioratif untuk menanyakan hak mereka,” ungkapnya.
Sesuai dengan fenomena yang terjadi, lanjutnya, sehingga permasalahan tersebut belum menemui titik terang untuk bisa segera terselesaikannya masalah pembayaran dana PHO, gajih honorer, dan para perangkat desa.
“Saya tegaskan, dalam hal ini belum ada kepastian, namun bukan tidak ada penyelesaiannya,” pungkasnya. (Adi)