Pemkab Way Kanan Mediasi PT. AKG dan Masyarakat

Pemkab Way Kanan memediasi PT. AKG dan masyarakat dari tiga kampung, Senin (25/9/2017). (Dian Firasta)

Way Kanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan melalui pelaksanan jabatan (pj) Sekretaris Daerah Way Kanan Saipul, S.Sos., menggelar pertemuan antara PT Adikarya Guna (AKG) dan masyarakat dari Kampung Sunsang, Kampung Penengahan, dan Kampung Kota Bumi, Senin (25/9/2017).

Langkah tersebut untuk mendapatkan solusi terkait diportalnya jalan ke PT. AKG oleh masyarakat. Dan permintaan masyarakat agar PT. AKG mengembalikan kepemilikan tanah yang saat ini ditempati oleh PT. AKG.

”Pemerintah hanya sebagai penengah saja di tengah perseteruan kedua pihak. Saya berharap, rapat ini mendapatkan solusi yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Karena saya prihatin atas laporan yang saya terima, sebab banyak pekerja yang tidak makan akibat tidak bisa bekerja karena jalan menuju perusahaan di portal oleh masyarakat,” papar pj Sekretaris Daerah Way Kanan Saipul.

Sementara Anton Heri S.H., selaku kuasa hukum perwakilan dari 3 kampung menampik atas laporan yang diterima oleh sekda. Menurutnya pemortalan jalan oleh masyarakat sama sekali tidak mengganggu aktifitas perusahaan dalam produksi.

“Itu bohong pak, karena pemortalan jalan oleh masyarakat tidak mengganggu aktifitas perusahaan. Kenapa jalan itu diportal oleh masyarakat? Sepengetahuan mereka jalan itu bukan milik perusahaan jalan itu jalan kampung tapi digunakan oleh perusahaan,” jelas dia.

Anton menambahkan, kliennya meminta agar perusahaan segera memberikan tanah yang selama 26 tahun dikelola oleh PT AKG. Menurutnya, pada 1991 perusahaan yang berdiri di daerah tersebut adalah PT. Aryakartika yang membuka perkebunan nanas, namun seiring berjalannya waktu perusahaan Aryakartika berubah nama dan fungsi menjadi PT. Adikarya Guna yang membidangi perkebunan sawit.

Kesempatan yang sama, PT. AKG diwakili oleh Yulius mengaku bukan hal mudah untuk memenuhi tuntutan masyarakat untuk mengembalikan lahan tersebut. Pasalnya pihaknya memiliki Hak Guna Bangunan (HGU) yang diakui oleh negara.

”Kami meminta kepada masyarakat yang saat ini memportal jalan menuju perusahaan, agar segera mencabut potal tersebut. Memang benar pada saat ini tidak terjadi lagi penghalangan tidak seperti pada saat demo pertama yang situasinya benar-benar sangat mencekam,” ungkapnya.

Dalam rapat mediasi tersebut, diputuskan agar masyarakat dapat mencabut portal. Sedangkan tuntutan masyarakat terkait pengembalian lahan dari perusahaan akan dibahas pada rapat selanjutnya yang tetap difasilitasi oleh Pemkab Way Kanan. (Dian)

Redaksi TabikPun :