METRO – Tim Terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melakukan monitoring terhadap beberapa pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol di wilayahnya. Hasil dari monitoring ini menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku usaha telah menunjukkan progres dalam melengkapi administrasi yang diwajibkan.
Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Metro, Eni Purwati, mengungkapkan, tim terpadu yang terdiri dari beberapa OPD terkait, telah menyambangi enam pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol di Bumi Sai Wawai.
“Dari hasil monitoring, pelaku usaha telah memiliki izin dan memenuhi aturan untuk menjual minuman beralkohol,” kata Eni kepada wartawan usai kegiatan tersebut, Selasa (20/8/2024).
Meski demikian, Eni menyebutkan bahwa masih ada satu pelaku usaha yang bermasalah terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, terdapat juga pelaku usaha yang belum memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), yang menjadi catatan untuk ditindaklanjuti oleh tim.
“Kegiatan ini lebih mengarah pada pembinaan, dengan beberapa catatan yang harus dibenahi oleh pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol,” jelasnya.
Eni juga menegaskan bahwa pelaku usaha diperbolehkan menjual minuman beralkohol sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol golongan B dan C menjadi tugas pokok fungsi Disdag, sementara untuk golongan A diawasi melalui OSS.
Dalam monitoring kali ini, Tim Terpadu Pemkot Metro menemukan pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol golongan B dan C sudah memenuhi persyaratan izin administrasi. Ia juga menambahkan, jika masyarakat menemukan pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol, mereka dapat melaporkannya ke pihak Disdag untuk ditindaklanjuti. (Mahfi)