Bandar Lampung OPINI

Penangan Sampah Plastik Menurut Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut 2018- 2025

Cannio Krudick Naifudhia Widya krulinasari ( Pelajar SMA IT BAITUL JANNAH ( Ist)

(Studi Pengolahan Sampah Plastik Pada Yayasan Baitul Jannah Islamic School Kemiling Bandar Lampung)

Lingkungan hidup adalah ruang yang ditempati oleh mahluk hidup bersama dengan benda tak hidup lainnya. Mahluk hidup tidak berdiri sendiri dalam proses kehidupannya, melainkan berinteraksi dengan lingkungan tempat hidupnya. Kehidupan yang ditandai dengan interaksi atau hubungan timbal balik, yang teratur antara mahluk hidup dengan lingkungannya yang disebut ekosistem.

Ekosistem atau lingkungan hidup sebagai suatu sistem, tunduk pada hukum sistem (the rule of system) pada umumnya. Proses sistem berlangsung dengan seimbang hanya jika kualitas setiap komponen stabil. Ketidakseimbangan ekosistem pada akhirnya menimbulkan masalah-masalah lingkungan , yang dapat dikelompokkan dalam 3 bentuk, yaitu pencemaran lingkungan (pollution), pemanfaatan lahan secara salah (land Misuse) dan pengurasan atau habisnya sumber daya alam (natural resources depelition).

Indonesia hanya mengatur masalah-masalah lingkungan dalam dua bentuk, yakni pencemaram lingkungan (environmental pollution) dan pengrusakan lingkungan hidup. Pencemaran Lingkungan adalah sebagai mana dirumuskan dalam Pasal 1 butir 12 Undang-Undang No.23 Tahun 1997, yakni :
Masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan/ atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan, sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
Pengertian Perusakan lingkungan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 Butir 14 UU No.23 Tahun 1997, yaitu :
Tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/ atau hayati yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
Dampak negatif dari menurunnya kualitas lingkungan hidup baik terjadi karena pencemaran atau terkurasnya sumber daya alam adalah timbulnya ancaman atau dampak negativfterhadap Kesehatan, menurunnya nilai estetika, kerugian ekonomi (economic cost), dan terganggunya sistem alami (natural system). Dampak negatif ini juga dapat terjadi seiring dengan terus dilakukannya pembangunan suatu negara. Pembangunan di satu sisi memang telah berhasil meningkatkan kesejateraan dan mutu hidup rakyat di hampir semua negara, termasuk Indonesia, tetapi pada sisi lain telah menimbulkan dampak negative yang cukup serius pula terhadap kelestarian kemampuan lingkungan hidup dan sumber daya alam.

Pembangunan yang terus dilakukan juga banyak menyebabkan timbul berbagai macam pollutan antara laindebris/ puing reruntuhan semen atau batu bata, logam, zat kimia toksik (pestisida, pupuk, dan lain-lain) dan yang paling banyak adalah dari sampah plastik (termasuk botol dan kantong plastik). Untuk saat ini, plastik menjadi hal yang sangat sulit dipisahkan dari kehidupan manusia, terutama masyarakat Indonesia.
Berdasarkan data Jambek 2015, Indonesia berada di peringkat ke dua dunia penghasil sampah plastik ke laut yang mencapai sebesar 187, 2 ton setelah China. Dampak sampah plastic bagi lingkungan itu sendiri antara lain :
1. Plastik baru bisa diuraikan oleh tanah setidaknya setelah tertimbun selama 200 hingga 400 tahun. Plastik akan menimbulkan zat kimia yang dapat mencemari air tanah dan tanah sehingga tingkat kesuburannya menurun;
2. Plastik telah membunuh hingga 1 juta burung laut, 100rb mamalia laut, dan juga ikan-ikan yang sudah tidak terhitung lagi jumlahnya dalam setiap tahunnya. Banyak hewan penyu di kepulauan seribu yang mati hanya karena makan plastik yang dikiranya sebuah ubur-ubur, salah satu makanan kesukaan penyu;
3. Pembuangan sampah platik secara sembarangan di sungai-sungai akan mengakibatkan pendangkalan sungai dan penyumbatan alirannya sehingga menyebabkan banjir;
4. Sampah plastik yang dibakar akan membuat polusi udara karena Ketika plastik dibakar bahan kimia yang menjadi racun akan menyebar ke udara dan atmosfer menjadi terkontaminasi
Khusus pencemaran sampah plastic di laut, faktor pemicu tingginya pencemaran tersebut oleh Indonesia menurut penelitian yang dilakukan oleh University Of Georgia adalah persen sampah plastic yang tidak terkelola di daratan (miss managed plastic wast) yang mencapai 83%, angka yang sangat bisa diperdebatkan untuk kondisi saat ini.

Menyikapi masalah tersebut, Indonesia telah membuat Undang-Undang No.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, namun belum banyak membawa perubahan bearti. Berbagai kebijakan dan program dicanangkan secara nasional seperti target 100% pelayanan 2020 dan Indonesia Bebas sampah 2020. Dalam rangka menangani sampah plastic di laut, akhirnya pemerintah telah meluncurkan Rencana Aksi Nasional (RAN) Pengelolaan Sampah Plastik di laut 2017-2025.

Propinsi Lampung sebagai salah satu Propinsi di Indonesia, juga sekaligus sebagai propinsi penyumbang sampah terbesar, dimana sepanjang wilayah pesisir teluk lampung saat ini sudah dikotori dengan sampah. Sampah tersebut berasal dari masyarakat lampung yang produksinya mencapai 7200 ton perhari. Pemerintar propinsi Lampung memperkuat regulasi untuk mengatasinya, selain itu Pemerintah propinsi Lampung juga menggandeng pihak perguruang tinggi untuk melakukan kajian dalam penanganan dan pengelolaan sampah yang ada di Kawasan pesisir Teluk Lampung.

Sekolah adalah institusi Pendidikan yang berada di tengah-tengah kehidupan masyarakat, yang keberadaannya sebagai intitusi Pendidikan yang bernilai guna jika dapat memenuhi apa yang menjadi harapan masyarakat. Yayasan Baitul Jannah sebagai salah satu institusi pendidikan terbesar di propinsi Lampung dengan jenjang mulai dari TK, SD, SMP dan SMA yang mempunyai peran selain sebagai tempat pelaksanaan Pendidikan juga akan mempunyai peran yag berguna bagi masyarakat yaitu salah satunya untuk percontohan pembuangan limbah sampah terutama limbah sampah plastik.
B. Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka permasalahan yang diambil adalah :
1) Bagaimana penanganan masalah plastik menurut Rencana Aksi Nasional (RAN) penanganan sampah laut Tahun 2018-2025
2) Bagaimana pengolahan sampah plastik pada Yayasan Baitul Jannah Islamic School Kemiling Bandar Lampung

C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan Studi Project Assesment (SPA) ini adalah :
1) Untuk mengetahui dan mendiskripsikan penanganan masalah plastik menurut Rencana Aksi Nasional (RAN) penanganan sampah laut Tahun 2018-2025
2) Untuk mengetahui dan mendeskripsikan pengolahan sampah plastic pada Yayasan Baitul Jannah Islamic School Kemiling Bandar Lampung
D. Manfaat dan Kegunaan Penulisan
Manfaat dan Keguaan Penulisan SPA ini Adalah :
1) Manfaat Dan Kegunaan Teoritis
Secara Teoritis Manfaat dan Kegunaan penulisan SPA ini adalah :
a) Agar penulis penulis mengetahui dan mendiskripsikan penanganan masalah plastik menurut Rencana Aksi Nasional (RAN) penanganan sampah laut Tahun 2018-2025
b) Agar mengetahui dan mendeskripsikan pengolahan sampah plastik pada Yayasan Baitul Jannah Islamic School Kemiling Bandar Lampung
2) Manfaat dan Kegunaan Praktis
Secara Praktis kegunaan penulisan SPA ini adalah :
a) Sebagai tugas akhir dalam rangka penulis menyelesaikan Pendidikan di SMA IT Baitul Jannah Islamic School Kemiling, Bandar Lampung;

b) Agar penulis dapat memberikan masukan tentang bagaimana pengelolaan sampah plastik menurut RAN tahun 2018-2021 khususnya kepada pihak Yayasan Baitul Jannah Islmamic School Kemiling Bandar Lampung dan kepada masyarakat pada umumnya;

TINJAUAN PUSTAKA

A. Pengertian Sampah, Sampah Plastik Dan Bahaya Yang Ditimbulkan Akibat Sampah Plastik Serta Cara Penanganan Sampah Plastik
1. Pengertian Sampah dan Sampah Plastik
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, sampah dapat diartikan sebagai barang atau benda yang dibuang karena tidak terpakai lagi dan sebagainya. Sampah juga dapat diartikan sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah ini dihasilkan manusia setiap melakukan aktivitas sehari-hari.
Jenis sampah berdasarkan sifatnya :
a. Sampah Organik (degradable)
Pengertian sampah organickadalah sampah yang dapat membusuk dan teurai sehingga bisa diolah menjadi kompos. Misalnya, sisa makanan, daun kering, sayuran,dan lain-lain.
b. Sampah Anorganik (undergradable)
Pengertian sampah anorganik adalah sampah yang sulit membusuk dan tidak dapat terurai. Namun sampah anorganik dapat didaur ulang menjadi sesuatu yang baru dan bermanfaat. Misalnya, botol plastik, kertas bekas, karton, kaleng bekas, dan lain-lain.

Berdasarkan bentuknya sampah dapat dibagi menjadi beberapa kelompok, di antaranya :
a. Sampah padat
Sampah padat merupakan material yang dibuang oleh manusia (kecuali kotoran manusia). Jenis sampah ini di antaranya plastic bekas, pecahan gelas, kaleng bekas, sampah dapur, dan lain-lain.
b. Sampah Cair
Sampah cair merupakan bahan cair yang tidak dibutuhkan dan dibuang ke tempat sampah. Misalnya sampah cair dari toilet, sampah cair ari dapur dan tempat cucian.
2. Bahaya Yang Ditimbulkan Akibat Sampah Plastik
Pada umumnya sampah memberikan dampak buruk bagi masyarakat, ada tiga dampak sampah terhadap manusia dan lingkungannya :
a. Dampak Sampah Terhadap Kesehatan
Penanganan sampah yang tidak baik akan memberikan dampak buruk bagi Kesehatan masyarakat di sekitarnya, Sampah tersebut akan berpotensi menimbulkan bahaya bagi Kesehatan, seperti :
1. Penyakit diare, tifus, kolera;
2. penyakit jamur;
3. penyakit cacingan

b. Dampak Sampah Terhadap Lingkungan
Selain berdampak buruk terhadap Kesehatan manusia, penanganan sampah yang tidak baik juga mengakibatkan dampak buruk bagi lingkungan. Sering kali sampah yang menumpuk di saluran air menjadi tidak lancer dan berpotensi mengakibatkan banjir. Selain itu, sampah cair yang berada di sekitar saluran air akan menimbulkan bau tak sedap.
c. Dampak Sampah Terhadap Sosial Dan Ekonomi
Penanganan sampah yang tidak baik juga berdmpak pada keadaan social ekonomi. Berapa di antaranya adalah :
1. Meningkatnya biaya Kesehatan karena timbulnya penyakit
2. Kondisi lingkungan tidak bersih akibat penanganan sampah yang tidak baik. Hal ini pada akhirnya akan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat secara keseluruhan
3. Cara Penanggulangan Sampah Plastik
Beberapa cara mengurangi sampah plastik :
a. Membawa tas belanja sendiri
b. Membawa kotak makan sendiri
c. Mengurangi penggunaan tissue basah
d. Menggunakan produk yang dikemas dengan belin kaca atau karton
e. Membawa botol minum sendiri
f. Tidak lagi menggunakan sedotan plastik untuk minuman
g. Melakukan daur ulang sampah plastik
Mengutip dari Direktorat Pengelolaan dan Pemeliharaan Fasilitas Universitas Indonesia, program kerja dalam sistem pengelolaan sampah sebagai berikut :
a. Pemilahan
Timbunan sampah yang terdiri dari sampah organik dan anorganik, dipilah di lokasi sumber sampah oleh petugas kebersihan di masing-masing lokasi sampah. Pemilahan sampah yang dilakukan oleh Universitas Indonesia dikelompokkan menjadi 4 (empat) kelompok sampah, yaitu sebagai berikut :
1. Sampah sisa makanan, sisa bahan makanan, sisa dapur, daun sisa pembungkus makanan, sisa buah-buahan, kulit buah-buahan, dikelompokkan menjadi 1 (satu) golongan sampah
2. Sampah daun dan potongan rumput dari hasil taman atau kebun dikelompokkan menjadi satu golongan sampah
3. Sampah yang berupa plastik, kantong plastik, gelas dan botol minuman kemasan, kaleng sisa minuman kemasan, kertas, karton atau duplek dan kertas lainnya dikelompokkan menjadi satu golongan sampah
4. Sampah residu yang berupa label minuman kemasan, sachet saos, tissue bekas pakai, tusuk gigi, pembalut wanita dikelompokkan menjadi satu golongan sampah

b. Pewadahan
1. Golongan sampah sisa makanan dan lain-lain sebagaimana point 1 di atas ditempatkan dalam wadah ember
2. Golongan sampah daun dan potongan rumput sebagaimana disebutkan pada point 2 di atas ditempatkan dalam wadah karung plastik bogor
3. Golongan sampah yang berupa plastik dan kertas sebagaimana disebutkan pada point 3 di atas ditempatkan dalam wadah karung plastik bogor
4. Sedangkan golongan sampah residu sebagaimana disebutkan dalam point 4 di atas dimasukkan dalam wadah kantong sampah plastik hitam (trash bag)
c. Pengangkutan
Sampah dengan wadah ember diangkut dengan kendaraan sampah ke Unit Pembuangan Sampah (UPS) setiap 2 (dua) hari sekali dengan jadwal yang ditentukan. Sampah daun dan rumput yang telah diwadahi dengan karung plastik (bogor) diangkut ke UPS dengan kendaraan sampah ssetiap hari. Kedua jenis sampah tersebut dua-duanya masuk ke rumah kompos untuk dilakukan daur ulang berupa pengomposan.
Sampah residu yang terlah ditempatkan dalam kantong plastik sampah hitam (trash bag) dapat diangkut sesuai dengan kebutuhan dengan menggunakan kendaraan sampah untuk ditampung sementara di UPS kemudian diteruskan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Sampah residu ini untuk saat ini masih belum dapat dimusnahkan sendiri di UPS UI sehingga harus dikirim ke TPA (berkerja sama dengan dinas kebersihan dan pertamanan kota Depok).
Khusus untuk sampah plastic dan sampah kertas sebagaimana disebutkan di point 3 di atas disimpan oleh petugas kebersihan di lokasi masing-masing unit, kemudian pada waktu dan jadwal tertentu yang telah ditetapkan disetorkan ke Bank Smpah UI untuk dijadikan sebagai tabungan sampah.
d. Pengolahan
Sesampainya di UPS, karung-karung sampah daun dan rumput dan ember-ember sampah sisa makanan dimasukkan ke dalam rumah kompos untuk dilakukan daur ulang melalui proses gomposan. Sedangkan kantong plastik hitam yang berisi residu akan langsung masuk ke dalam konatiner untuk diteruskan ke TPA. Khusus untuk sampah plastik dan kertas, hasil setoran dari pertugas kebersihan unit-unit kerja, dikumpulkan menjadi satu oleh petugas Bank Sampah dan kemudian disetorkan ke Bank Sampah Pemerintah pada hari yang sama. Dengan demikian tidak ada tumpukan sampah di Bank Sampah.
B. Wilayah Perairan Laut, Fungsi Dan Manfaat Laut Serta Pengaturannya
1. Wilayah Perairan Laut
Pengertian secara geografi, laut merupakan kumpulan air asin (dalam jumlah banyak dan luas) yang menggenangi dan membagi daratan atas benua atau pulau-pulau. Sementara laut diartikan sebagai kumpulan air asin yang sangat luas yang memisahkan benua yang satu dengan benua lainnya, dan juga memisahkan pulau yang satu dengan pulau lainnya

Berdasarkan aspek geografi di wilayah perairan, negara dibedakan menjadi : negara tak berpantai, negara pantai, dan negara kepuluan. Laut dibedakan menjadi beberapa bagian/zona, yaitu :
(1) Laut territorial (territorial sea), lebarnya tidak melebihi 12 mil laut dari garis pangkal
(2) Perairan pedalaman (Internal Water)
(3) Zona Tambahan (contiguous zone), lebarnya tidak melebihi 24 mil laut
(4) Perairan Kepulauan (archipelagic water) merupakan rezim baru dalam hukum laut yang sebelumnya tidak diatur dalam Konvensi Jenewa 1958.
(5) Zona Ekonomi Eksklusif (exclusive economic zone) lebarnya tidak melebihi 200 mil laut yang diukur dari garis pangkal, dan merupakan rezim baru dalam hukum laut, yang sebelumnya tidak diatur dalam Konvensi Hukum Laut Jenewa 1958
(6) laut lepas (the high sea)
(7) Daerah dasar laut dan tanah di bawahnya dibedakan menjadi dua, yaitu : landas kontinen (continental shelf), berada di bawah yurisdiksi nasional, dan Kawasan (area), berada di luar yurisdiksi nasional
2. Fungsi dan Manfaat Laut
Laut yang dibedakan menjadi bagian-bagian laut/zona sebagaimana diuraikan, baik permukaan lautnya, daerah perairannya, maupun daerah dasar laut dan tanah di bawahnya memiliki manfaat atau funsi yang sangat besar, antara lain sebagai berikut :
(1) Sebagai sumber kekayaan alam
Kekayaan alam yang terdapat di laut ini, meliputi di daerah perairan dan daerah dasar laut dan tanah di bawahnya. Kekayaan yang terdapat di daerah perairan terdiri atas berbagai macam jenis ikan, dari ikan yang sangat kecil (jenis teri) sampai ikan yang sangat besar (ikan paus dan hiu), dari ikan yang memiliki nilai ekonomi sedang sampai ikan yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Sumber kekayaan laut lainnya antara lain rumput laut, Mutiara, dan lain-lain. Sumber daya laut demikian disebut sebagai sumber kekayaan hayati.
(2) Sebagai sarana lalu lintas kapal dan transportasi
Berdasarkan fakta historis sejak jaman dahulu hingga masa sekarang, laut dimanfaatkan manusia sebagai sarana lalu lintas kapal-kapal baik untuk pengangkutan manusia maupun barang.
Setelah disahkannya KHL 1982, hak lintas kapal-kapal asing diatur dalam konvensi ada tiga : hak lintas damai, hak lintas transit dan hak lintas alur kepulauan.
(3) Sebagai Sarana Kepelabuhan
Suatu hal yang berkaitan dengan pemanfaatan laut sebagai sarana transportasi kapal adalah Pelabuhan. Negara pantai dan kepulauan akan memanfaatkan laut sebagai sarana kepelabuhan. Negara-negara ini membangun fasilitas Pelabuhan yang berfungsi sebagai sarana untuk menaikan/memuat dan menurunkan/membongkar orang atau barang yang diangkut dengan kapal. Jadi disini ada kaitan antara fungsi laut sebagai sarana lalu lintas kapal dan transportasi.
(4) Sebagai sarana rekreasi
Negara pantai termasuk negara kepulauan adalah negara yang memiliki pantai laut. Negara-negara ini ada yang memiliki pantai dengan panorama yang indah dan ada yang tidak. Bagi negara yang memiliki pantai dan panorama indah akan memanfaatkannya sebagai sarana rekreasi/tempat wisata pantai atau bahari untuk kepntingan turis manca negara maupun turis domestik.
(5) Sebagai sarana untuk memasang kabel dan pipa bawah laut
Daerah dasar laut dan tanah di bawahnya baik yang tunduk di bawah yurisdiksi nasional maupun yang berada di luar yurisdiksi, dapat dimanfaatkan oleh negara-negara baik berpantai ataupun tidak untuk memasang kabel dan pipa bawah laut untuk berbagai keperluan seperti penyaluran tenaga listrik, saluran telepon, saluran air bersih, gas atau minyak.

(6) Sebagai sarana untuk melakukan penelitian ilmiah kelautan
Laut dimanfaatkan oleh para ilmuwan untuk menjadi sarana penelitian ilmiah kelautan yang berguna untuk pengembangan ilmu pengetahuan dengan tujuan damai (tentang perikanan dan mahluk laut lainnya), bukan untuk kepentingan militer atau yang membahayakan kepentingan umat manusia.
(7) Sebagai sarana untuk membuang limbah (dalam arti negatif)
KHL 1982 memuat aturan tentang larangan pembuangan lombah ke laut akan tetapi secara factual laut dimanfaatkan oleh rumah tangga, industry, dan kapal sebagai sarana untuk membuang limbah.
Sampai saat ini masih ada perusahaan industri yang membuang limbahnya secara ke laut. Demikian juga limbah rumah tangga terutama yang bermukim di pinggir laut, mereka membuang limbah deterjen(untuk mencuci pakaian dan alat-alat rumah tangga) ke laut, kapal-kapal niaga dan kapal tanker juga kadang-kadang membuang limbah (oli bekasmesin, limbah minyak di bak tanker) bahkan sampah plastic.
(8) Sebagai sarana pertempuran dan menundukkan lawan
Fakta historis sejak dahulu (zaman romawi) hingga sekarang laut dimanfaatkan oleh negara-negara sebagai sarana pertempuran dan menundukkan lawan. Bagi negara-negara yang memiliki armada Angkatan laut yang sangat kuat seperti Amerika Serikat dan Inggris akan memanfaatkan laut untuk menyerang Negara lain (musuh). Contohnya dalam perang antara Argentina dan Inggris yang memperebutkan kepulauan Malvinas di pasufuk selatan pada tahun 1980-an, armada Angkatan laut Inggris yang jaraknya kurang lebih 1000 mil dari Inggris mampu mengalahkan tantara Argentina (juga menenggelamkan kapalminduknya), padahal jarak Argentina dengan Kepulauan Mavinas hanya 200 mil.
3. Pengaturan Tentang Wilayah Laut
a. Pengaturan Wilayah Laut dalam Hukum Internasional.

Oleh : -Cannio Krudick Naifud ( Pelajar SMA IT BAITUL JANNAH Th 2020/2021)

  • Widya krulinasari

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: