Penetapan UMK Metro Tunggu DP

Kasi Pembinaan Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Metro, Kristanto Priyadi saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021). (Adi)

METRO – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) belum menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022. Penetapan UMK akan keluar dari hasil rapat Dewan Pengupahan (DP).

“Berapa besaran UMK belum ditetapkan. Karena besok kami baru akan melakukan rapat untuk membahas penetapan UMK bersama Dewan Pengupahan,” kata Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Kota Metro, Kasi Pembinaan Hubungan Industrial Kristanto Priyadi, Selasa (23/11/2021).

Ia menjelaskan, penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

“Kami mau rapat dulu untuk membahas UMK. Karena perhitungan besaran UMK ini ditetapkan berdasarkan hasil rapat bersama Dewan Pengupahan,” jelasnya.

Kristanto mengakui, berdasarkan peraturan dan penetapan UMK tersebut dimungkinkan akan mengalami kenaikan. Namun untuk besarannya tetap mengacu pada hasil rapat dan penetapan upah minimum.

“Penetapan UMK ini juga dengan melalui kaidah-kaidah yang berlaku. Bagi daerah kabupaten/kota yang pernah memiliki upah minimum, maka mekanismenya tidak boleh melebihi batas bawah dan atas. Pun perhitungannya tetap menggunakan rumus penetapan upah minimum,” ungkapnya.

Untuk 2021, lanjutnya, penetapan UMK Metro mencapai Rp2.433.381,04. Karenanya berdasarkan angka tersebut dimungkinkan UMK Metro akan kembali mengalami kenaikan.

“Untuk besarnya kenaikan nanti kami lihat pada formula perhitungannya pada rapat Dewan Pengupahan. Tapi kami berupaya penetapan UMK ini naik dengan tetap menyesuaikan kondisi ada. Kalau memang naik dan di formula naik bisa jadi UMK juga naik,” pungkasnya. (Adi)

Redaksi TabikPun :