Metro – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (Perkara) melaporkan pengelolaan anggaran swakelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro ke Kejaksaan Negeri Metro. Pelaporan dilayangkan berdasarkan dugaan penggunaan anggaran swakelola yang tidak sesuai peruntukkanya oleh dinas tersebut.
Kasi Pidsus P.Iskandar Welang, S.H., membenarkan adanya laporan tersebut. Namun pihaknya masih menunggu instruksi pimpinan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
”Secara lisan pimpinan sudah menyampaikan kepada saya jika ada laporan masuk dari LSM. Tetapi kami masih menunggu instruksi selanjutnya, apakah bagian intel, pidum, atau pidsus yang akan menindaklanjutinya. Karena saat ini pimpinan sedang mengambil cuti,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (2/10/2017).
Terpisah Ketua DPD LSM Perkara Provinsi Lampung Hendrik, S.H., menerangkan, laporan yang dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Kota Metro terkait pengelolaan anggaran swakelola 2017 di DLH dengan besaran keseluhan anggaran sekitar Rp 7 miliar. Menurutnya, bedasarkan hasil konfirmasi yang telah dilakukannya kepada Kepala DLH mengakui pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas menggunakan anggaran swakelola tersebut.
”Saya secara langsung telah menanyakan persoalan ini kepada Kepala DLH bapak Eka Irianta. Dan beliau menjelaskan jika di dalam anggaran swakelola Rp 7 miliar juga peruntukkannya untuk membayar gaji ASN. Apa boleh seperti itu?” imbuhnya.
Ia berharap Kejaksaan dapat secepatnya menelusuri dugaan tersebut. Sehingga tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat adanya dugaan dobel anggaran atau atau kegiatan fiktif yang menguntungkan oknum tertentu.
”Harapan saya ya bisa segera ada titik terang. Apa benar anggaran swakelola itu digunakan untuk membayar gaji PNS? Kalau benar, apa tidak menyalahi aturan. Kami berharap adanya ketransparanan dalam mengelola anggaran ini. Bagaimana pun anggaran itu berasal dari uang rakyat,” tukasnya. (Ga)