Penyakit Lama Kambuh, Agus Diborgol Lagi

Kepolisian Sektor Terbanggi Besar, Lampung Tengah (Lamteng), mengamankan Agus Kurniawan warga Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan Lamteng, residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat). (Mozes)

LAMPUNG TENGAH – Kepolisian Sektor Terbanggi Besar, Lampung Tengah (Lamteng), mengamankan Agus Kurniawan warga Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan Lamteng, residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Senin (12/11/2018).

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Hendry Dunand, mewakili Kapolres Lamteng AKBP Slamet Wahyudi mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/ 765-B /XI/2018/RES LT/SEK TEBAS, Tanggal 02 November 2018. “Kita telah berhasil mengamankan tersangka atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat R2),” kata Kapolsek, Senin (12/11/2018).

Tindak pidana curat ini menimpa Bambang Irawan warga Kecamatan Gunung Sugih. Kejadian, kata dia, di depan ruko milik korban di Jalan Pattimura Kelurahan Bandarjaya Timur, Lamteng.

“Kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan ruko Plaza Bandarjaya. Jadi korban sedang menyusun barang dagangannya, selesai menyusun korban keluar dan motor sudah tidak ada,” jelas Kapolsek.

Menurut Kapolsek tersangka mencuri kendaraan korban dengan cara merusak kunci kontak, dan selanjutnya membawa kendaraan tersebut ke Kampung Komering Putih. Sementara terkait penangkapan, kapolsek mengatakan tersangka diamankan di rumah mertuanya dia Kampung Komering Putih Kecamatan Gunung Sugih.

Selain tersangka, sambung kapolsek, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE:6456-IQ milik korban. ”Saat ini tersangka berikut barang bukti kita amankan di mapolsek guna pengembangan lebih lanjut,” tukasnya. (Mozes)

Redaksi TabikPun :