Penyaluran DAK Pada Rekanan Tunggu Kepastian Hukum, Syahbudin : Saya Enggak Mau Jadi Tersangka

Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin saat di konfirmasi terkait dana DAK 2018. (Adi Susanto)

Lampung Utara – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Utara (Lampura) Syahbudin, S.T., M.T., mengaku Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahap I yang dialokasikan sebagai uang muka pekerjaan 2018 sudah dicairkan. Namun penyaluran DAK tersebut belum bisa dilakukan sebelum ada kepastian hukum

Syahbudin mempersilahkan awak media untuk mencari informasi terkait penyaluran DAK kepada BPKAD. Menurutnya, BPKAD yang lebih pas menjawab pertanyaan terkait penyaluran DAK kepada rekanan.

“Ya sudah (dicairkan), itu urusan keuangan. Yang lebih pas menjawab itu bagian keuangan. Namun, secara umum kalau itu tidak dicairkan, takut nanti kalau kedepannya masalah ini nggak, nggak cair lagi gitu,” katanya usai mengikuti kegiatan Sosialisasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Islamic Centre, Senin (1/10/2018).

Ia mempersilahkan rekanan membawa persoalan ini ke ranah hukum. “Silahkan, justru lebih bagus, karena status hukum harus diuji. Kalau memang nanti pengujian hukumnya, mengharuskan, ya saya tanda tangan (pencairan untuk disalurkan),” ungkap Syahbudin.

Menurutnya, alasan tidak dibayarkannya uang muka bukanlah akal-akalan atau mengada-ada. Syahbudin mempersilahkan rekanan untuk menguji kronologis ini ke lembaga hukum.

“Karena pejabatnya nggak sah mengadakan lelang. Saya sudah pernah dipanggil jaksa, kalau saya tanda tangan bisa jadi tersangka,” kata dia.

Syahbudin meminta rekanan tidak menyalahkan sikapnya ini, karena ia tidak mengetahui urusan itu. “Wajarlah saya minta kepastian hukum terlebih dahulu, kalau nggak saya masuk penjara, saya nggak maulah. Siapapun kepala dinasnya, nggak maulah. Saya tidak membatalkan, saya tidak mrnghalang-halangi, saya hanya minta kepastian hukum,” pungkasnya. (Adi)

Redaksi TabikPun :