Perburuan Satreskrim Polres Lampura di Bakauheni Buahkan Hasil, Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara bersama anggota menunjukan hasil tangkapannya di Halaman Polres setempat. (Ist)

LAMPUNG UTARA – Usai sudah pelarian AS (33), warga Jalan Dahlia, Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara ini.  AS diamankan petugas lantaran dituding melarikan 1 unit mobil Toyota Rush nomor polisi BE 1986 KV, milik Ricardo Rusdi (33) warga Jalan Abrati Nomor 06 Kelurahan Kotabumi Pasar, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampura. Pelaku dilaporkan korban dengan delik kasus penipuan dan penggelapan.

Dari hasil perburuan polisi, pelaku diringkus petugas saat kapal yang ditumpanginya bersandar di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel), Sabtu (28/12/2019).

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono menjelaskan, tersangka diringkus atas laporan Ricardo Rusdi (33) beberapa bulan lalu.

“Pelaku merupakan warga Jalan Dahlia Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara. Dia diamankan karena melarikan satu unit mobil korban sejak beberapa bulan lalu,” ungkapnya, Sabtu (28/12/2019).

Ia menambahkan, kejadian berawal saat korban memesan mobil baru kepada tersangka dengan menyerahkan  mobilnya untuk kemudian dijual dengan kesepakatan harga Rp. 160 juta. Uang hasil penjualan itu akan digunakan sebagai uang muka pemesanan mobil baru merk Toyota jenis Innova pada September 2019 lalu.

“Sampai dengan waktu yang telah di sepakati, tersangka tidak bisa memberikan mobil yang dipesan.  Setelah itu tersangka hilang dan tidak bisa dihubungi, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian,” ulasnya.

Kronologis penangkapan, lanjut Kasat, setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Pelabuhan Bakauheni, Lamsel, Satreskrim Polres Lampura berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSPK) Lamsel. Petugas pun berhasil meringkus tersangka saat turun dari kapal dengan maksud tujuan ke Badar Lampung.

“Dari tangan tersangka kami mengamankan satu unit mobil merk Toyota Rush warna Grey metalic nomor polisi BE 1986 KV, satu lembar foto copy bukti kwintansi, dan satu lembar foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tersangka dan barang bukti kini kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Adi/Yono)

LAMPUNG UTARA – Usai sudah pelarian AS (33), warga Jalan Dahlia, Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara ini.  AS diamankan petugas lantaran dituding melarikan 1 unit mobil Toyota Rush nomor polisi BE 1986 KV, milik Ricardo Rusdi (33) warga Jalan Abrati Nomor 06 Kelurahan Kotabumi Pasar, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampura. Pelaku dilaporkan korban dengan delik kasus penipuan dan penggelapan.

Dari hasil perburuan polisi, pelaku diringkus petugas saat kapal yang ditumpanginya bersandar di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel), Sabtu (28/12/2019).

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono menjelaskan, tersangka diringkus atas laporan Ricardo Rusdi (33) beberapa bulan lalu.

“Pelaku merupakan warga Jalan Dahlia Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara. Dia diamankan karena melarikan satu unit mobil korban sejak beberapa bulan lalu,” ungkapnya, Sabtu (28/12/2019).

Ia menambahkan, kejadian berawal saat korban memesan mobil baru kepada tersangka dengan menyerahkan  mobilnya untuk kemudian dijual dengan kesepakatan harga Rp. 160 juta. Uang hasil penjualan itu akan digunakan sebagai uang muka pemesanan mobil baru merk Toyota jenis Innova pada September 2019 lalu.

“Sampai dengan waktu yang telah di sepakati, tersangka tidak bisa memberikan mobil yang dipesan.  Setelah itu tersangka hilang dan tidak bisa dihubungi, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian,” ulasnya.

Kronologis penangkapan, lanjut Kasat, setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Pelabuhan Bakauheni, Lamsel, Satreskrim Polres Lampura berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSPK) Lamsel. Petugas pun berhasil meringkus tersangka saat turun dari kapal dengan maksud tujuan ke Badar Lampung.

“Dari tangan tersangka kami mengamankan satu unit mobil merk Toyota Rush warna Grey metalic nomor polisi BE 1986 KV, satu lembar foto copy bukti kwintansi, dan satu lembar foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tersangka dan barang bukti kini kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Adi/Yono)

Redaksi TabikPun :