Metro – Sebentar lagi, tuak tak diperbolehkan beredar di Bumi Sai Wawai. Ini setelah DPRD mengajukan perubahan kedua atas perda Kota Metro Nomor 2 Tahun 2004 tentang larangan produksi, penimbunan, pengedaran, dan penjualan minuman keras (Miras).
Wakil Ketua Komisi I Nasrianto Effendi mengatakan, keberadaan minuman tuak dan miras kian meresahkan di Metro. Dimana pihaknya kerap mendapat laporan jika aparat melakukan razia kos, hal yang selalu dijumpai adalah tuak dan miras.
“Lebih ironisnya lagi, yang mengonsumsi itu banyak didapat dari kalangan pelajar. Jadi setelah mendengarkan masukan berbagai pihak, karena selama ini tuak tak ada perangkat hukumnya, jadi ini yang akan kita atur. Intinya akan dilarang,” bebernya, Selasa (27/3/2018).
Menurutnya, pelarangan miras, secara khusus tuak, sesuai dengan visi Metro sebagai kota pendidikan. Sehingga tujuan pelajar atau mahasiswa datang dan menempuh pendidikan di Bumi Sai Wawai betul-betul untuk menimbal ilmu.
“Jadi bukan mabuk-mabukan di kos. Karena ini pintu masuk. Dari mabuk-mabukan nanti meningkat ke narkoba bahkan bisa ke kriminal. Ini upaya pencegahan dini. Supaya anak-anak kita tidak terjerumus ke tindakan yang lebih buruk lagi,” ungkapnya.
Sementara terkait poin-poin dalam Raperda, pihaknya baru masih akan melakukan kajian dan pembahasan bersama lintas komisi. “Itu nanti. Termasuk apakah sanksi dan bisa dipidanakan ya kita lihat nanti bersama dibahas,” tuntasnya. (Adv)