Perkara Bimtek PMD, Polisi Panggil Dua Pejabat Tinggi Pemkab Lampura 

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara,  AKP Eko Rendi Oktama, saat dikonfirmasi perkara Bimtek PMD. (Adi/Yono)

LAMPUNG UTARA – Perkara gratifikasi Bimtek di Dinas PMD Lampung Utara (Lampura) terus bergulir. Setelah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, polisi kini mengumpulkan bukti-bukti, dan memanggil saksi, diantaranya dua Pejabat Tinggi setempat.

Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan 12 saksi untuk melengkapi berkas perkara. Saat ini perkara tersebut masuk tahap penyidikan dan pengumpulan bukti.

“Tidak menutup kemungkinan adanya tersangak baru, ini sedang proses penyidikan, pengumpulan bukti, untuk menentukan apakah ada keterlibatan,  dari tersangka baru,” ujar Kasat Reskrim saat dikomfirmasi awak media, di Mapolres setempat, Rabu (11/05/2022).

Siang ini, lanjut dia, dijadwalkan kembali pemeriksaan saksi-saksi. Diantara saksi, ada dua pejabat tinggi pemkab setempat yang diduga Sekretaris Daerah Lampura Lekok dan Asisten I,  Mankodri.

“Dua pejabat tinggi Pemkab Lampung Utara, berinisial L dan M,” katanya.

Sebelumnya, Rabu 27 April 2022, dalam Jumpa Pers Polres Lampura menangkap tiga orang, dua pejabat Dinas PMD kabupaten setempat dan seorang rekanan, dengan sangkaan korupsi anggaran dana desa, dengan modus penyelenggaraan Bimtek Anggaran Tahun 2022.

Kedua pejabat Dinas PMD terdiri dari IAS, selama ini dikenal sebagai Kepala Bidang Pemerintah Desa, dan NGA,  Kepala Seksi Pengembangan dan Peningkatan Kapasitas Desa atau Kelurahan Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Seorang lagi rekanan berinsial NH.

Polres Lampura sudah memeriksa enam orang atas perkara dugaan korupsi tersebut. Selain tiga telah menjadi tersangka, tiga lainnya berstatus saksi, masing-masing AB, HD, dan RN.

Kasatreskrim AKP Eko Rendi dan Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, dalam ungkap pers pada Rabu 27 April 2022, mengatakan, pada Maret Tahun 2022 Dinas PMD Lampura menyelenggarakan bimbingan teknis atau bimtek untuk kepala desa terpilih.

Bimtek tersebut berlangsung selama 7 hari. Dua hari di Hotel Horison Bandarlampung dari tanggal 26 hingga 27 Maret dan lima hari lainnya di Jawa Barat, dari 28 hingga 31 Maret 2022.  Penyelenggara Lembaga Bina Pengembangan Potendi dan Inovasi Desa.

Kasatreskrim AKP Eko Rendi mengatakan, masing-masing kepala desa dikutip Rp 7 Juta 500 ribu rupiah, yang bersumber dari Anggaran Dana Desa Tahun 2022. Total uang terkumpul untuk kegiatan bimtek sekitar Rp 1,5 miliar.

Polres Lampura juga menahan barang bukti, diantaranya uang tunai Rp 36 juta, dua buku rekening dan ATM BCA, bukti-bukti penyelenggaraan bimtek, 1 laptop dan 5 unit ponsel. (Adi/Yono)

Redaksi TabikPun :