METRO – Pembangunan Ruko di Jalan Jenderal Sudirman Kota Metro diduga kuat melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dari penelusuran tabikpun.com, pekerjaan tersebut diduga belum kantongi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hal tersebut diperkuat dengan belum dikeluarkannya iizin dari Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro, Eka Irianta, di ruang kerjanya, Rabu ( 30/10/19) mengatakan, hingga saat ini pihak pengembang belum mengajukan kelengkapan berkas terkait izin tersebut hingga berpotensi mengangkangi peraturan perundangan yang berlaku.
“Soal izin lingkungan mereka (pengembang, red) baru hanya sebatas konsultasi saja ke kita. Padahal saat rapat koordinasi (Rakor) di Pemkot, saya sudah ingatkan bahwa pembangunan ruko itu harus ada AMDAL. Karena luas lahan dan bangunan bisa mencapai 10 ribu meter persegi,” ungkap Eka.
Padahal, izin UKL -UPL atau AMDAL seharusnya sudah dimiliki sejak proses land clearing. Akan tetapi berbeda dengan fakta yang terjadi di lapangan, pekerjaan ruko tersebut sudah mencapai tahap pembangunan basement, sementara izin lingkungannya diduga belum dikantongi pihak pengembang.
“Waktu pengerjaan ruko ini 1,5 tahun. Dimulai 1 Agustus 2019 dan ditargetkan rampung tahun 2021. Selain Basement, akan dibangun 36 ruko dan los. Total tiga lantai. Ini lagi ngerjain Basement,” jelas Dono, seorang Pengawas pembangunan ruko di Jenderal Sudirman, Sabtu (2/11/2019).
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), sudah ditegaskan. Dalam aturan tersebut menyebut, bahwa setiap usaha dan/ atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Terkait dengan sanksi dalam aturan. Pidana berlaku saat setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 1, dipidana paling lama 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000. (Red)