LAMPUNG UTARA – Sidang Pra Peradilan gugatan perawat terhadap pihak Polres Lampung Utara (Lampura) berakhir dengan penolakan oleh Hakim Tunggal PN Kotabumi Faisal Zuhry.
Hakim Tunggal Faisal Zuhry dalam persidangan, Kamis 19 Juni 2019, menolak permohanan Pemohon Jumraini (Perawat), yang telah menggugat Pra Peradilan (Termohon) Polres Lampura yang telah menetapkan Jumraini menjadi tersangka menurut kuasa hukumnya cacat hukum.
”Padahal polisi sudah benar melakukan proses penangkapan, pengeledahan dan penyitaan barang bukti sesuai Peraturan yang ada, keputusan ini Prapid ini sudah final,” ujarnya.
Jasmine dan Ahmad Efendi Kuasa Hukum Jumraini warga Abung Timur, kecewa dengan keputusan hakim menolak permohonan klienya. Mereka pun akan melakukan upaya di Persidangan Perkara Pokok sesuai kordinasi dengan klienya dan Persatuan Perawatan Nasional Indonesia (PPNI).
“Ini kasus langka, kita akan upayakan lagi,” kata Ahmad.
Jumraini terbukti bersalah telak melakukan upaya pertolongan kepada warganya Alek yang diduga terkena infeksi dan berakhir meninggal dunia.
”Kasus ini akan masuk ketahap selanjutnya P 21 dan dari rumah tersangka kita amankan Pinset alat yang dilakukan untuk pembedahan luka, obat-obatan yang diberikan korban dan baskom yang digunakan untuk mencuci kaki,” kata Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP M Hendrik Aprilianto. (Adi)