Pringsewu – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus bersama Polsek Pringsewu berhasil menangkap KR (34), DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan korban Andri Effendi (29) warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra, S.E., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si., mengungkapkan, KR merupakan warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
“KR ditangkap tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pringsewu pada, Rabu (27/9/17) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Putri Balau Kelurahan Kedamaian Kecamatan Tanjung Karang Timur Bandar Lampung,” kata AKP Hendra Saputra. ” penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-200/VIII/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Pringsewu, tanggal 04 Agustus 2017 tentang pencurian dengan pemberatan di Jalan Tanjakan Serut Rt.05 Rw. 03 Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu,” bebernya.
Aksi pencurian yang dilakukan KR bersama seorang rekannya berinisial CH tergolong nekat, berdasarkan keterangan saksi dan korban, tersangka mencuri dengan masuk ke rumah korban yang terbuka dan langsung memasuki kamar mengambil barang-barang korban berupa handphone xiaomi note 4x dan dompet yang berisi uang tunai Rp 400 ribu.
“Korban sempat memergoki tersangka keluar kamar, tetapi saat korban mengecek kamar, kedua pelaku kabur dengan meninggalkan helm merk RN,” ujar Kasat Reskrim.
Sebelum KR, lanjut dia, CH terlebih dulu telah tertangkap tim gabungan Tekab 308 pada, Sabtu (5/8/2017) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Pekon Tanjung Kemala dan saat ini dalam proses penyidikan. Berdasarkan keterangan sementara dan pengembangan di lapangan, KR mengakui pernah melakukan pencurian di 7 TKP meliputi di tikungan Wates, Pekon Klaten Kecamatan Gading Rejo, 2 TKP Kecamatan Ambarawa, Wilayah Kecamatan Banyumas, dan Sekoharjo serta Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.
“Kita akan terus kembangkan ke TKP lain, karena kami duga pelaku ini sudah biasa melakukan pencurian dengan modus yang sama. KR dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahuh penjara,” tukasnya. (Nanang)