Polres Lampura Ringkus Pembunuh Herman di Loteng

RP pelaku pembunuhan saat diperiksa Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Donny Kristian Bara’langi. (Adi Susanto)

LAMPUNG UTARA – Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil meringkus RP pelaku pembunuhan Herman TB, Sabtu (9/3/2019). Pelaku merupakan keponakan korban diamankan ketika bersembunyi di loteng rumahnya.

Penangkapan RP warga Jalan Rawa Subur Enggal Kota Bandarlampung ini berkat kerjasama Satreskrim Polres Lampura dan Polresta Bandarlampung.

Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Donny Kristian Bara’langi  mengulas, pembunuhan itu terjadi, Senin 25 Febuari, di Dusun Talang Lewok, Desa Kotabumi Tengah Barat, Kecamatan Kotabumi. Lantaran pelaku kesal diperlakukan tidak wajar oleh pamannya, saat menanyakan ganti rugi kunci motor yang dihilangkannya.

“Sudah seminggu lebih kami melakukan pengejaran, dibantu Reskrim Polrestabes Bandarlampung, akhirnya berhasil mengamankan pelaku di atap rumah orang tuanya di Bandarlampung. Pelaku menyerahkan dirinya, saat anggota naik ke atas loteng rumah, berkat bantuan ayah pelaku yang memanggilnya,” jelasnya, Minggu (10/3/2019).

Ia menjelaskan, motif pembunuhan yang dilakukan RP dilatar belakangi karena tersinggung dengan perkataan pamannya. “Sementara BB yang kita amankan baru pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, untuk senjata tajam masih kami lakukan pencarian,” tukasnya.

Sementara RP mengaku spontan tanpa rencana menusuk pamannya. Itu dilakukan karena pelaku kesal dengan ucapan korban.

“Spontasnitas saya tusuk tiga kali, karena saya kesal. Nggak ada niat mau membunuhnya. Saya khilaf, saya minta maaf kepada seluruh keluarga,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal pembunuhan disertai penganiayaan, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Adi)

Redaksi TabikPun :