Polres Lamteng Amankan Tersangka Pemerasan Sopir Truk di Jalinsum

Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH.,MH., Polres Lamteng saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. (Mozes)

LAMPUNG TENGAH – Polres Lampung Tengah (Lamteng) srius menindak aksi premanisme di wilayah hukum setempat. Menerjunkan Tekab 308, Polres Lamteng mengamankan tersangka pemerasan sopir truk di Jalinteng Sumatera, Kecamatan Terbanggi Besar, Jumat (22/4/2022).

Tersangka pemerasan berinisial AS alias Wiwin (36) kerap beraksi di Jalinteng Sumatera, Kecamatan Terbanggi Besar, sekira pukul 01.00 WIB. Mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si., Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH.,MH., menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Rohmad warga Kecamatan Banjit, Kabupaten Waykanan.

“Kronologi kejadian pada hari Senin, 21 Maret 2022 sekira pukul 03.00 WIB, saat korban melintasi Jalinteng Sumatera Kecamatan Terbanggi Besar dengan mengendarai mobil truk bermuatan kopi dari arah Kotabumi menuju Bandar Lampung. Tiba-tiba korban dihadang oleh tersangka dengan menggunakan motor beat warna hitam, meminta uang sejumlah Rp 1 juta, namun korban tidak memberikan uang yang diminta oleh pelaku, sehingga pelaku marah-marah sambil mengancam dan mematikan kunci kontak mobil truk korban,” paparnya.

Ia menerangkan, pelaku mengancam akan menusuk korban dengan senjata tajam jenis badik, sehingga membuat korban merasa takut, akhirnya korban memberikan uang yang ada sejumlah Rp 900 ribu kepada pelaku dan pelaku langsung pergi meninggalkan korban.

‘’Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Lampung Tengah,’’ jelas Qorinas.

Setelah menerima laporan korban dan mengantongi ciri-ciri pelaku, Tekab 308 Polres Lamteng bersama Unit Resum yang dipimpin Kanit Resum dan Katim Tekab melakukan operasi sapu bersih premanisme di pertigaan Jalinteng Sumatera Kecamatan Terbanggi Besar.

‘’Dari hasil operasi tersebut,Tekab 308 berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku premanisme dan pemerasan kemudian dibawa ke Polres Lampung Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut,’’ tambahnya.

Ia menjelaskan, Kapolres AKBP Doffie telah berkomitmen akan menindak tegas dan menyapu bersih aksi-aksi premanisme di wilkum Polres Lamteng yang meresahkan masyarakat, khususnya pengguna jalan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. “Kami menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pemerasan diwilkum Polres Lampung Tengah agar segera melapor ke layanan Kepolisian 110, gratis bebas pulsa atau ke Polsek terdekat maupun ke Polres Lampung Tengah,” tutup Kasat Reskrim. (Mozes)

Redaksi TabikPun :