Polres Lamteng Dapatkan 50 Gram Sabu di Dalam HRV, 4 Orang Diamankan

Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi S.I.K., MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Hendi Prabowo, S.I.K., saat menggelar ekspose penangkapan sabu. (Mozes)

Lampung Tengah – Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap pelaku pembawa sabu yang mengendarai mobil honda HRV warna abu – abu metalik No.Pol BE 1921 CK di Jalan Raya Padang Ratu Kampung Komering Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah, Selasa (6/3/2018).

Turut diamankan tiga orang di dalam mobil tersebut berinisial RP (28), ZKN (55), MSN(27) warga Kelurahan Bandar Jaya Barat Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah. Penangkapan ketiganya berdasarkan laporan Polisi LP/249-A/III/2018/Polda Lampung/Res Lamteng, tanggal 06 Maret 2018.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi S.I.K., MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Hendi Prabowo, S.I.K., menerangkan, ketiga pelaku ditangkap dalam satu mobil ketika digeledah di didalam dasbor di platik dibungkus koran dilakban. Ketika dibuka berisikan 5 Bungkus plastik berisikan sabu berat sekitar 50 gram.

”Setelah diintrogasi, barang tersebut milik Fsl (44). Kemudian anggota mencari keberadaan Fsl dan ditemukan setelah dihadapkan membenarkan dan dilakukan penggeledahan di rumahnya,” jelas dia, Kamis (8/3/2018)

Selanjutnya keempat pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah untuk menjalani Pemeriksaan dan Tes Urine.

”Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20  tahun Penjara atau hukuman Mati atau (seumur Hidup) ,” terang AKBP Slamet Wahyudi S.Ik., MH. (Mozes)

Redaksi TabikPun :