Polres Lamteng Temukan Kerupuk Berbahaya di Kalirejo

Lampung Tengah – Ada saja cara oknum pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan. Seperti yang dilakukan lima orang warga Dusun I dan Dusun II Kampung Sukosari Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah yang tega mencampur zat pewarna berbahaya dalam kerupuk yang dibuatnya.

Kasat Rekrim Polres Lampung Tengah AKP Resky Maulana Z, S.Ik,SH mewakili  Kapolres Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan.S.Ik.M.H., menerangkan, lima pelaku itu adalah Tegel (50), Tukiman (35), Mirin (40) Hadiyanto (45) dan Suwaldi (37). Semuanya adalah warga Dusun I dan Dusun II Kampung Sukosari Kec Kalirejo Kab Lampung Tengah yang memproduksi kerupuk olahan singkong menggunakan zat pewarna berbahaya bagi kesehatan manusia.

”Kelima pelaku tertangkap saat akan memproduksi kerupuk olahan tersebut. Dari tempat kejadian, petugas berhasil menyita 429 batang bahan baku kerupuk, kerupuk kering warna merah dan putih campuran, bahan kerupuk yang belum dipotong warna merah, satu kantong sisa pewarna merk singa yang ada tulisan tidak untuk dimakan, satu plastik kecil pengembang pembuat kerupuk, mesin pemarut singkong dan alat pemotong bahan baku kerupuk,” bebernya.

Saat ini kelima pelaku beserta barang bukti ditahan di Polres Lampung Tengah guna diminta keterangan dan penyelidikan lebih lanjut.

”Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kelima pelaku dijerat dengan pasal  136 Huruf b jo dan Pasal 75 ayat 1 No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya. (Mozes)

Redaksi TabikPun :