Tanggamus – Polres Tanggamus berhasim mengamankan 600 batang ganja paling tinggi 2 meter dan terendah 15 centimeter yang ditanam di lahas seluas 20 x 20 di hutan kaki Gunung Tanggamus, Rabu (7/3/2018).
Ratusan batang ganja yang ditemukan didekat Dusun Kandis, Pekon Kampungbaru, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus tersebut pun sempat menggerkan berbagai pihak. Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, melalui Kabag Ops Kompol Aditya Kurniawan ketika dikonfirmasi awak media via telepon pukul 17.31 WIB membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar. Sekarang masih kami dalami. Nanti kalau sudah lengkap dan waktunya rilis, pasti akan kami rilis. Sekarang sedang koordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda,” ujar Aditya.
Saat ditanya lebih lanjut tentang siapa pemilik lahan dan apa keterlibatannya kabag ops enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
“Kalau soal itu, ya masih kami dalami juga. Sudah diketahui pemilik lahannya. Sudah nanti saja lengkapnya tunggu ekspose dan rilis resmi di mapolres ya,” jawab Kompol Aditya Kurniawan.
Sementara Kasatreskoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra yang sempat dihubungi awak media juga tak banyak memberikan keterangan. Dia hanya membenarkan penemuan ladang ganja itu dan sangat memohon untuk tidak diberitakan dahulu.
“Tolong dulu jangan diberitakan ya. Masih terus kami dalami soalnya,” singkatnya. (Nanang)
Masih dari beberapa sumber yang tak bisa disebutkan identitasnya, sebanyak 600 batang tanaman ganja itu, sebagian besar sudah siap panen. Sisanya tampak masih belum lama ditanam. Selain itu, dikabarkan juga bahwa polisi telah mengamankan 1.000 bibit ganja dalam tempat persemaian. Namun belum jelas, apakah bibit tersebut dibawa ke Mapolres Tanggamus atau langsung Mapolda Lampung.