Polsek Dente Teladas Bekuk Dua Nelayan Pencuri Besi PT. CDE

Polsek Dente Teladas amankan dua nelayan yang mencuri besi material PT.CDE seharga ratusan juta. (Rama)

TULANG BAWANG – Polsek Dente Teladas berhasil menangkap BA (40) dan SI (40) sindikat pencurian besi material milik PT. CDE (Central Daya Energi) PLTU. Keduanya ditangkap, Jumat (26/10/2018) sekitar pukul 10.00 WIB di Gudang PT. CDE PLTU di Dusun Windu Kencana Kampung Way Dante.

“BA dan SI yang sama-sama berprofesi nelayan, mereka merupakan warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” beber Kapolsek Dente Teladas AKP Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, S.I.K., M.H., mengatakan, Sabtu (27-10-2018).

Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan dari Idwar (38),  petani, warga Dusun Kampung Tua, dalam Polisi Nomor : LP / 123 / X / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas,  24 Oktober 2018 tentang pencurian dengan kerugian berupa besi material senilai Rp. 150 Juta.

“Aksi yang dilakukan oleh kelompok sindikat pencurian besi material milik PT. CDE PLTU terjadi, Senin (22/10/2018) sekitar pukul 00.00 WIB, saat itu pelapor yang sedang bertugas sebagai penjaga malam memergoki 8 orang pelaku sedang mengambil besi material, besi-besi tersebut dimasukkan ke dalam perahu klotok dan dibawa melalui jalur laut. Melihat kejadian tersebut pelapor berusaha menegur dan menghalangi para pelaku, namun karena jumlah pelaku sangat banyak pelapor tidak mampu menghalanginya,” papar AKP Suharto.

Pelapor lalu melaporkan aksi kelompok sindikat pencurian besi material ke Polsek, Rabu (24/10/2018) berbekal laporan tersebut, Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian ke TKP (tempat kejadian perkara). Akhirnya 2 dari 8 pelaku berhasil ditangkap saat sedang mengambil besi material,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan, menurut keterangan dari pelaku yang berhasil ditangkap, kelompok sindikat ini sudah 2 kali melakukan aksi pencurian di PT. CDE PLTU. Dari tangan 2 pelaku berhasil disita BB (barang bukti) besi material sebanyak 3 ton.

“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutup Kapolsek. (Rama)
Redaksi TabikPun :