Polsek Kota Agung Ringkus DPO Penodongan Siswa SMA

Polres Tanggamus amankan ER DPO curas siswa SMA. (Nanang)

Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Kota Agung berhasil menangkap berhasil menangkap ER (20), daftar pencarian orang (DPO) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban Rizkia Aribatun Nisa (15) dan Adelia Yunita Alzira (15) pelajar SMA Kota Agung Tanggamus.

Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si., mengatakan, ER merupakan warga Pekon Menggala Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus ditangkap, Kamis (14/9/17) dini hari. Polisi menangkap ER setelah melakukan aksi kejahatan Curas di halaman Masjid Islamic Center Kota Agung terhadap korban bersama komplotannya sesuai laporan nomor LP/B-30/II/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Agung tanggal 3 Februari 2017 jam 12.00 WIB.

“ER ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya pukul 04.00 WIB. Akibat perbuatan ER dan komplotannya tersebut, korban mengalami kerugian handphone advan S3A warna hitam putih dan samsung ACE 2 warna hitam,” jelas Kapolres.

Modus operandi, lanjut dia, mengancam dengan menodongkan senjata tajam dan memaksa korban menyerahkan handphone miliknya.

“ER merupakan pelaku ketiga yang berhasil ditangkap. Sebelumnya pelaku lain berinisial ZM (25) ditangkap terlebih dahulu pada, Jumat (7/7/17) saat ini dalam penyidikan Polres Tanggamus dan AR (20) sekitar Juni 2017, sedang menjalani hukuman dalam perkara lain. Sementara 1 pelaku lain yang telah diidentifikasi ditetapkan DPO,” ungkap Kapolsek.

Saat ini tersangka dan barang bukti di tahan di Polsek Kota Agung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. “untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam pasal 365 KUHPidana tentang Curas, dengan ancaman maksimal 9 tahun,” pungkasnya. (Nanang)

Redaksi TabikPun :