Polsek Pagelaran Ringkus Pembobol Rumah di Pekon Pantoman

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pagelaran. (Nanang)

Pringsewu – Polsek Pagelaran Polres Tanggamus menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial CH (24) yang menggasak dua unit handphone milik Andiyono (32) warga Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.

Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra, SE mengungkapkan, CH warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus berhasil ditangkap tadi malam, Minggu (2/9) sekitar pukul 19.00 WIB. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 unit hp Samsung Galaxy J5 warna putih dan 1 unit hp Samsung S5 warna putih.

“Pelaku diamankan di Pekon Pagelaran saat ia melintas di jalan setempat mengendarai sepeda motor seorang diri,” ungkap Iptu Edi Suhendra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.I.K., M.Si., Senin (3/9/2018) pagi.

Lebih lanjut, Iptu Edi Suhendra mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korbannya seusuai laporan polisi tanggal 16 Juli 2018. Dimana akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit hp Samsung Galaxy J5 warna putih dan 1 unit hp Samsung S5 warna putih.

“Akibat pencurian korban mengalami kerugian 2 handphone senilai Rp. 3 juta,” ujarnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pagelaran. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara, menurut keterangan korbannya, kejadian pencurian 2 handphone miliknya diketahuinya pada, Senin (16/7/18) sekitar pukul 05.00 WIB. “Minggu (15/718) sekitar pukul 23.00 Wib, dua handphone tersebut dicas di ruangan TV namun saat saya bangun pagi hp sudah hilang,” kata Andiyono dalam laporannya.

Ditambahkan Andiyono pelaku memasuki rumahnya melalui pintu depan. “Pelaku masuknya melalui pintu depan mendongkel kunci pintu,” tandasnya. (Nanang)

Redaksi TabikPun :