Tanggamus- Kepolisian Sektor (Polsek) Pugung berhasil menangkap daftar pecarian orang (DPO) seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas), Deki Hamdani (23). Kamis (23/3/17) malam.
Kapolsek Pugung, Ipda. Mirga Nurjuanda, S.Sos mewakili Kapolres Tanggamus mengatakan, saat melakukan aksinya komplotan yang terdiri dari tiga orang Irvani Irawan telah ditangkap dan di limpahkan kepada kejaksaan, Deki Herwandi dan yang belum tertangkap berinisial DE telah ditetapkan DPO oleh Polisi.
Mirga memaparkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan perkara LP/B-88/VIII/2014/POLDA LPG/RES TGMS/SEK PUGUNG tanggal 9 Agustus 2014 tentang Pencurian dengan Pemberatan, korban April Istian (38) warga pekon yang sama dengan tersangka.
Penangkapan tersangka cukup menyulitkan petugas lantaran diketahui terburu berada di pulau jawa, polisi yang bergerak merasa kecolongan karena tersangka telah menyebrang ke Lampung. Lantas petugas yang berada di Polsek menghadang tersangka saat akan menuju ke rumahnya di Pekon Way Manak Kecamatan Pugung Tanggamus, saat ditangkap tersangka tidak melawan sebelum tersangka sampai dirumah.
“Saat kita kejar ke pulau jawa, ternyata Deki Herwadi balik ke Lampung, tapi Alhamdulillah setelah kami lakukan penghadangan tersangka berhasil ditangkap Kamis (23/17) jam 21.00 Wib ketika akan menuju rumahnya di pekon Way Manak” terang Ipda Mirga. Jumat siang ,(24/3/17).
Selama dalam pelariannya, tersangka bekerja serabutan itu menjadi incaran Polisi karena aksi kejahatannya membobol toko dagangan milik April Istian, korban terkejut melihat tokonya sudah berantakan dan 450 bungkus rokok berbagai merk, hp MX Com warna putih orange dan uang sebesar 1,6 juta telah hilang digondol kawanan tersebut.
Saat ini tersangka ditahan di Polsek Pugung berikut barang bukti Hp MX Com karena barang-barang lain dan uang telah habis dipergunakan tersangka untuk berfoya-foya.
“Kami juga menghimbau untuk tersangka yang belum tertangkap, kiranya dapat menyerahkan diri. Kami akan mengejar dimanapun keberadaanya” ujar Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian.m dengan pemberatan, ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(Nanang)

Add Comment