Polsek Tebas Amankan Dua Pelaku Curas Bersenpi

www.tabikpun.com, Lampung Tengah – Kepolisian Sektor (Polsek) Terbanggi Besar (Tebas) berhasil menangkap Romaja (19) dan Teka Saputra (25) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Sabtu (3/6). Bermodalkan senjata api (senpi) para pelaku melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor korban.

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Syaifullah S.E,M.M., mewakili  Kapolres Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan.S.Ik.M.H., menerangkan, penangkapan Romaja (19) dan Teka Saputra (25) berdasarkan Laporan Polisi LP/352-B/VI/2017/Polda Lampung/Res Lamteng/Sek Tebas, Tanggal 03 Juni  2017. Keduanya warga di Kampung Tanjung Kemala Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah.

”Kedua pelaku tertangkap oleh anggota Reskrim Polsek Terbanggi Besar pada saat anggota piket Polsek sedang mengecek korban begal atas nama Samidi (45) warga Jalan 12 Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah di Rumah Sakit Islam Yukum Jaya,” jelas Kapolsek, Senin (5/6).

Kronologisnya, lanjut dia, disaat anggota mengecek korban begal, anggota mendapatkan telepon dari warga Kampung Terbanggi Besar menerangkan ada tiga orang yang diduga pelaku pembegalan tengah bersembunyi di semak-semak Terminal Betan Subing Kec Terbanggi Besar Kab Lampung Tengah.

”Petugas yang mendapatkan informasi langsung mengecek ke lokasi. Ternyata benar, sesampainya di Terminal Betan Subing, ketiga tersangka mencoba lari. Namun petugas yang dibantu warga berhasil menangkap Romaja dan Teka Saputra yang harus dihadiahi timah panas karena mencoba kabur. Sedangkan satu orang lagi berhasil melarikan diri. Saat ini masih dalam pengejaran,” urainya.

Dari tangan tersangka, sambung Kapolsek, berhasil diamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor tanpa plat, satu pucuk senjata api berikut 5 butir amunisi, serta dua buah senjata tajam. Tersangka dan barang bukti saat ini tengah diamankan di Polsek Tebas guna penyelidikan lebih lanjut.

”Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan hukuman sembilan tahun penjara,” tutupnya. (Mozes)

Redaksi TabikPun :