TULANG BAWANG – Polsek Tumijajar berhasil menangkap komplotan pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat), Senin (24/06/2019). Tiga orang pelaku berinisial IR (25), DA (25) dan JA (35) ditangkap di Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
“IR dan DA yang sama-sama berprofesi buruh, mereka merupakan warga Tiyuh/Kampung Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik serta JA yang juga berprofesi buruh, merupakan warga Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Kapolsek Tumijajar AKP Dulhapid, S.Pd., mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, S.I.K., M.H., Selasa (25/6/2019).
Penangkapan para pelaku, berdasarkan laporan Sunoto (42) warga Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, Kecamatan Tulang Bawang Udik, tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 54 / VI / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tumijajar, tanggal 23 Juni 2019. Kerugian berupa 5 karung beras, 10 kg gula pasir, 3 dus supermi, 10 batang sabun mandi, 5 pak kopi bungkus, 10 kaleng susu kental manis, berbagai macam merk rokok dan uang tunai sebanyak Rp. 1,5 Juta yang semuanya ditaksir sekira Rp. 10.230.000.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku, baru diketahui oleh pelapor hari Minggu (23/06/2019), sekira pukul 06.00 WIB. Yang mana saat itu pelapor sedang berada di ladang, lalu datanglah Yoga Tama (18), berstatus pelajar yang merupakan anak kandung pelapor dan memberitahukan bahwa warung milik mertua pelapor sudah dibobol oleh para pelaku.
Mendapatkan laporan tersebut, pelapor langsung menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) dan melihat jendela warung sudah dalam keadaan terbuka serta tralis besi pelindungnya dalam keadaan rusak. Pelapor lalu memeriksa barang apa saja yang telah hilang diambil oleh para pelaku, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tumijajar.
“Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya para pelaku berhasil ditang penjarakap saat sedang berada di rumahnya masing-masing dan berhasil disita BB (barang bukti) hasil kejahatan,” terang AKP Dulhapid.
Untuk diketahui, pelaku IR merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja keluar dari rutan (rumah tahanan) kelas II B Menggala dan pelaku DA juga merupakan DPO (daftar pencarian orang) dalam perkara lainnya. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku di Mapolsek Tumijajar. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1, 3, 4, dan 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Nanang)