Program Penerbitan Sertifikat Jauh Dari Target, Pemkab Lampura dan BPN Gelar Rapat Evaluasi

Pemkab, BPN, bersama para Camat dan Kades se-Lampung Utara menggelar rapat evaluasi. (Adi Susanto)

Lampung Utara – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dan Badan Pertanahan Nasional(BPN) menggelar rapat evaluasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bersama para Camat dan Kepala Desa di Ruang Siger Pemkab Setempat, Rabu (5/9/2018). Rapat tersebut digelar guna meningkatkan Pendaftaran Tanah Kluster 3 menjadi Kluster 1(Sertifkat).

Asisten I Pemkab Lampura Yuzar mewakili Bupati Lampura Hi. Agung Ilmu Mangkunegara mengatakan, Pemkab Lampura memiliki Program seperti Prona(Program Agraria Nasional) dengan target 50.250 Sertifikat. Namun hingga saat ini 50 persen saja belum berjalan, untuk itu Pemkab Lampura bersama BPN menggelar rapat bersama Camat dan Kades se-Lampung Utara.

“Kenapa hingga bulan Agustus 2018 baru 15000 Sertifikat yang diterbitkan. Ini ada apa? Kita ingin tahu kenadala di bawah, untuk itu kita kumpulkan Camat dan Kadesnya,” kata Yuzar

Yuzar menjelaskan, target 50.250 sertifikat ini akan dilaksanakan hingga akhir Desember 2018, dan masih ada waktu empat bulan untuk mencapai target. Dengan harapan masing-masing Desa di Kecamatan mampu memenuhi program PTSL ini.

”Jangan sampai target 50.250 Sertifikat itu tidak terpenuhi, karena nantinya tidak akan ada lagi program PTSL dengan biaya Rp 200 Ribu per sertifikat untuk tanah maksimal seluas 2 Hektar(Ha). Informasi yang kita dapat, Kepala Desa ini kurang koordinasinya ke masyarakat. Kemudian ada masyarakat yang memang tidak mau membuat Sertifikat tersebut. Apalagi biayanya sangat murah Rp 200 Ribu, jika kita mengurus sendiri tentu bisa sampai Rp 5 Juta,” kata dia.

Sementara Kepala BPN Lampura Agus Purwanto mengatakan, dalam penerbitan PTSL ini baru mencapai 1.5000 dari target 50.000 sertifikat. Untuk kendala di bawah banyak masyarakat menyatakan bahwa tanahnya cukup di segel saja, tidak perlu pakai Sertifikat karena akan disalah gunakan nanti dengan anaknya.

“Nah, ini dari tadi masalah nya seperti itu. Untuk Proses , tidaklah rumit, dalam waktu 14 hari sudah jadi sertifikatnya. Padahal Sosaliasasi sudah dilaksanakan di 50 desa,” pungkasnya. (Adi)

Redaksi TabikPun :