LAMPUNG TENGAH – Bersama Anggota Komisi I DPR RI Alimin, caleg DPRD Lamteng Rasyid Effendi S.E., menyosialisasikan 4 Pilar MPR di Kampung Buyut Ilir, Jumat (16/11/2018).
Rosyid menerangkan, setiap negara mempunyai pilar dan setiap negara tersebut mempunyai pilar yang berbeda. Contohnya Indonesia memiliki empat pilar yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
“Pilar ini bertujuan supaya Negara Indonesia tidak mudah terpecah belah dan runtuh dalam menghadapi berbagai masalah,” tegasnya didepan ratusan masyarakat dari tiga kampung beserta pemuda Karang Taruna Buyut Udik.
Sementara Anggota Komisi I DPR RI Alimin mengatakan, sebagai wakil rakyat ditugaskan untuk mensosialisasikan pilar-pilar penting kebangsaan. Ketentuan tersebut diatur dalam Tata Tertib MPR RI Nomor 1/MPR/2014 tentang peraturan tata tertib MPR yaitu antara lain harus memegang teguh dan melaksanakan Pancasila serta melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Kewajiban tersebut juga diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD dan Keputusan MPR No 1/MPR/2014 tentang peraturan tata tertib MPR Pasal 22 Ayat 1 yaitu mengkoordinasikan Anggota MPR RI untuk memasyarakatkan Pancasila dan UUD 1945,” jelasnya.(Mozes)
Rosyid menerangkan, setiap negara mempunyai pilar dan setiap negara tersebut mempunyai pilar yang berbeda. Contohnya Indonesia memiliki empat pilar yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
“Pilar ini bertujuan supaya Negara Indonesia tidak mudah terpecah belah dan runtuh dalam menghadapi berbagai masalah,” tegasnya didepan ratusan masyarakat dari tiga kampung beserta pemuda Karang Taruna Buyut Udik.
Sementara Anggota Komisi I DPR RI Alimin mengatakan, sebagai wakil rakyat ditugaskan untuk mensosialisasikan pilar-pilar penting kebangsaan. Ketentuan tersebut diatur dalam Tata Tertib MPR RI Nomor 1/MPR/2014 tentang peraturan tata tertib MPR yaitu antara lain harus memegang teguh dan melaksanakan Pancasila serta melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Kewajiban tersebut juga diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD dan Keputusan MPR No 1/MPR/2014 tentang peraturan tata tertib MPR Pasal 22 Ayat 1 yaitu mengkoordinasikan Anggota MPR RI untuk memasyarakatkan Pancasila dan UUD 1945,” jelasnya.(Mozes)