LAMPUNG BARAT – Ratusan massa aksi Aliansi Sukapura Menggugat (ASM) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) segera menyelesaikan kasus legalisasi tanah Sukapura di Tugu Soekarno, Sumberjaya, Sabtu (14/11/2020).
Koordinator Lapangan (Korlap), Sandi Ramdani menerangkan, massa menuntut tiga hal terkait persoalan tersebut. Pertama, menuntut Pemkab Lambar mendesak KLHK segera memproses surat dari Kantor Staf Presiden (KSP). Kedua merekonstruksi tim adhock dengan melibatkan Aliansi SM untuk segera menyelesaikan kasus Legalisasi tanah Sukapura. Ketiga meminta agar hak milik masyarakat dikembalikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Ketransmigrasian.
“Sekali lagi kami menuntut dan mendesak Pemkab Lambar untuk segera menyelesaikan sertifikasi tanah ini. Karena kami tidak ingin rumah atau tanah kelahiran kami digusur,” kata Sandi saat orasi.
Ia berpesan, apabila tuntutan ini tidak ditindaklanjuti dalam kurun waktu satu bulan maka Aliansi SM akan melakukan aksi kembali dengan eskalasi masa yang lebih besar.
“Jika tidak di tindaklanjuti kami akan melakukan aksi kembali dengan masa yang lebih banyak,” tegasnya
Sementara Ketua Tim Legalitas Tanah Sukapura, Erik menuntut keras kapada Pemkab Lambar untuk mengembalikan hak warga Sukapura atas tanahnya. Hal ini ditegaskan lantaran warga yang saat ini mendiami tanah Sukapura merupakan warga transmigrasi yang dibawa langsung oleh Presiden RI pertama Soekarno.
Ia menjelaskan, pada awal warga Sukapura menempati wilayah Sukapura yang merupakan wilayah mati. Tapi saat warga sudah berhasil membangun, justru dihantui oleh pemerintah dengan intimidasi gusur. Bahkan warga dituding sebagai perambah.
“Tahun 1991, dalam kebijakan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) merupakan proses intimidasi dan kriminalisasi warga Sukapura karena poses TGHK tidak sama sekali melibatkan partisispasi rakyat. Alhasil sampai hari ini masyarakat dipaksa untuk meninggalkan wilayah yang telah mereka tempati berpuluh tahun lamanya dengan mengerahkan patok diatas tanah secara sewenang-wenang,” ujar Erik.
Ia menjelaskan, Aliansi Sukapura Menggugat (SM) sendiri terdiri dari beberapa gabungan elemen lembaga rakyat, adapun lembaganya adalah Pemuda Sukapura, Integritas 52, Pelajar, Pemuda Sumberjaya, Mahasiswa Lampung (Malahayati, Polinela dan Unila). Semua bersatu padu menuntut dikembalikannya Kepemilikan Hak Tanah Sukapura.
“Orasi tetap akan berlanjut hingga hari Senin 15 November 2020 dan jika orasi ini tidak diindahkan maka Aliansi Sukapura Menggugat akan berorasi di Gubernur Provinsi Lampung,” pungkasnya. (Adi)