LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) eksekusi tindak pidana melanggar Pasal 281 ayat 1 dan 2 KUHP, kesusilaan di depan orang lain, Senin (9/3/2020). Terdakwa yang dieksekusi berinisial DS (41) warga Pakuon Agung, Muara Sungkai divonis hukuman 4 bulan pada 2017 lalu.
“Ditangkap tadi, dia (DS) langsung kita eksekusi ke Lapas,” ujar Kajari Lampura, Atik Rusmiaty Ambarsari, melalui Kasi Intel Hafiezd, Senin (9/3/2020).
Kronologis penangkapan, lanjut dia, setelah mendapatkan informasi keberadaan terdakwa, tim Kejari bersama anggota Resmob Polres Lampura mendatagi DS ditempatnya bekerja. Namun karena DS telah izin pulang dengan tempatnya bekerja tim langsung putar arah ke rumahnya.
“DS diamankan diperkebunan dekat rumahnya ketika tim mendatangi kediamannya yang berusaha kabur dari petugas,” kata Hafiezd.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Utara itu juga mengungkapkan, kejadian perkara yang dilakukan DS tersebut terjadi pada, Senin (27/2/2017) sekitar pukul 16.30 WIB. Di TKP dalam gudang pabrik BW tempat pelaku dan korban bekerja.
Sebelum kejadian, lanjut Hafiezd, pelaku meminta nomor handpone kepada korban saat korban ngelori (membawa sagu) tidak diberikan oleh korban. Saat korban ngelori yang kedua pelaku kembali meminta nomor korban dan korban kembali menolak untuk memberikan nomornya.
Kali ketiga pelaku kembali meminta nomor saat korban ngelori dan tidak juga diberikan korban. Pada saat korban akan menurunkan sagu, pelaku meremas payudara korban bagian sebelah kanan dan pada saat itu korban langsung marah-marah terhadap pelaku dan pelaku minta maaf namun korban tidak terima.
“Atas dasar itu pelaku diamankan aparat kepolisian dan menjalani proses sidang, yang kemudian pelaku melarikan diri,” pungkasnya. (Adi/Yono)