Lampung Utara – Meski Menteri Dalam Negeri(Mendagri), Dirjen Otonimi Daerah, PJ. Gubernur Lampung dan Ketua Baperjakat Lampung Utara telah melarang adanya Rolling pejabat Eselon III dan IV dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Namun plt Bupati, Sri Widodo tetap mengadakan Rolling.
Mirisnya, dalam Rolling Eselon III dan IV tersebut pihak Baperjakat Lampung Utara tidak dilibatkan dan bahkan pelantikan tersebut tidak dihadiri pejabat eselon II.
Sekretaris Kabupaten, Samsir yang juga menjabat sebagai Ketua Baperjakat saat ditanya mengenai adanya Rolling Eselon III dan IV mengatakan, terkait Rolling itu semua di luar sepengetahuan Baperjakat dan tidak ada andil dari Baperjakat. Terkait sah atau tidaknya Rolling tersebut itu semua yang bisa memutuskan adalah Menteri Dalam Negeri.
“Saya perintahkan kepada staff Baperjakat tidak boleh hadir saat Rolling berlangsung. Kami juga tidak dilibatkan dalam Rolling itu,” ujar Samsir saat diwawancarai usai melakukan Inpeksi Mendadak (Sidak), Kamis (21/6/2018).
Dijelaskan Samsir, dirinya dihubungi via ponsel oleh Sekjen, Direktur Otonomi Daerah dan PJ. Gubernur Lampung untuk melarang pelantikan tersebut agar tidak dilaksanakan. “Saya diperintahkan untuk melarang pelantikan itu. Saya berkata kepada pak PJ Gubernur dan Sekjen bahwa yang memiliki kewenangan melarang itu Plt. Bupati. Ketika pak Sekjen dan pak PJ. Gubernur menelpon Plt. Bupati tapi tidak nyambung,” jelas Samsir.
Namun, lanjut Samir, saat Plt. Bupati datang ke Kantor Pemkab dirinya langsung menelepon PJ. Gubernur dan memberikan telepon genggam tersebut kepada Plt. Bupati Widodo. Ia mengaku, pihak Baperjakat bukan tidak mau memback up beliau sebagai pimpinan, namun jika dia tidak memenuhi prosedur dan tidak sesuai dengan aturan kata maaf yang akan keluar dari Baperjakat.
“Langkah dari Baperjakat saya sendiri sudah mencegahnya agar jangan ada pelantikan. Demi Allah pak Sekjen tadi pagi telepon saya agar pelantikan dilarang, ini semua di luar tanggung jawab Baperjakat,” ungkapnya.
Terkait adanya surat dari Mendagri, pihak Baperjakat tidak mengetahui hal tersebut. Seingatnya pada rapat tanggal 31 Mei 2018 lalu, hasil rapat bersama Sekjen, Direktur dan PJ. Gubernur bahwa semua rekomendasi menteri mulai tanggal 20 Maret hingga 28 April itu tidak berlaku lagi.
“Ini yang bicara langsung pak Sekjen. Terkait undangan yang beredar kami tidak mengetahui,” terangnya.
Sementara itu Plt. Bupati, Sri Widodo usai melakukan pelantikan menyatakan, Rolling merupakan suatu hal yang lumrah, karena untuk penyegaran dan perbaikan roda organisasi. Perlu dicermati proses Rekomendasi Rolling ini merupakan proses dari Baperjakat.
”Meski Baperjakat tidak hadir masih tetap sah, jika ada yang mengatakan tidak sah tolong tunjukkan suratnya,” tegasnya.
Terkait adanya telepon dari Sekjen atau PJ. Gubernur Lampung ke nomor pribadi miliknya ia mengaku tidak pernah menerima telepon dari orang Mendagri atau PJ. Gubernur. “Kalau memang tidak sah saya tidak akan melantik. Hari ini pelantikan saya gelar untuk mengisi kekosongan pejabat,” pungkasnya.
Diketahui pelantikan 34 pejabat Eselon IIIa dan IIIb berdasarkan Lampiran Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor: 821.22/67/II/38-LU/2018 tanggal 21 Juni 2018. Dan pelantikan 63 Pejabat Eselon IVa dan IVb berdasarkan SK Bupati Lampura Nomor: 821.23/68/II/38-LU/2018 tanggal 21 Juni 2018. (Adi)