Sabu Bernilai Milyaran Rupiah disimpan Di Plapon Rumah Warga Kotabumi Lampura

Petugas Satnarkoba Polres Lampung Utara saat menyamar menjadi pembeli atas terbongkarnya Sabu-sabu seberat 1 Kg milik pasuti warga Kotabumi

LAMPUNG UTARA- Sepasang suami istri ditangkap satuan Resersenarkoba Polres Lampung Utara, dijalan Achmad Akuan, Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi. Pasutri tersebut diringkus petugas lantaran kedapatan mennyimpan 1 Kg lebih Narkotika  jenis sabu-sabu yang disembunyikan di atas Pelapon/ atap rumahnya, pada kamis 21 Febuari 2019.

Terungkapnya sindikat narkoba tersebut setelah polisi berhasil menyamar berpakaian preman.  Saat menggeledah rumah, terduga Herman Ahmad dan Yana Sumilir tersebut, Petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu bernilai milyaran itu dikemas mengunakan kemasan teh cina berwarna kuning keemasan yang disembunyikan oleh pelaku di atas plafon rumahnya.

Penangkapan ini berhasil dilakukan dengan cara undercover buy,  dimana petugas menyamar menjadi pembeli.  Kemudian tersangka menentukan tempat atau lokasi transaksi tepatnya  di jalan Achmad Akuan,  Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi, Lampung utara dan selanjutnya melakukan pengembangan kerumah tersangka.

‌Dari hasil penyelidikan polisi, satu paket besar sabu seberat 1 Kg dan satu paket sedang seberat 23,62 Gr,  plastik klip , centong/sendok, gunting, dan kantong plastik berwarna merah berhasil diamankan.

Kepada petugas, Herman Ahmad berdalih dirinya bersama istri terpaksa menjalani bisnis terlarang itu lantaran terdesak dengan kebutuhan ekonomi. Sementara dari setiap transaksi Ia mendapatkan upah sebesar Rp. 1,5 juta.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, IPTU Andri Gustami mengungkapkan,  kedua pelaku merupakan jaringan lintas Provinsi  dan target operasi yang selama ini menjadi pemasok narkoba di wilayah kabupaten lampung utara.

“barang tersebut didapat tersangka dari kakak kandungnya  berinisial j yang kini dalam pengejaran petugas, barang tersebut dibawa langsung dari banda aceh untuk diedarkan di Lampung Utara,” Katanya.

Hingga saat ini  kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan  di Mapolres Lampura. (Adi)

LAMPUNG UTARA- Sepasang suami istri ditangkap satuan Resersenarkoba Polres Lampung Utara, dijalan Achmad Akuan, Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi. Pasutri tersebut diringkus petugas lantaran kedapatan mennyimpan 1 Kg lebih Narkotika  jenis sabu-sabu yang disembunyikan di atas Pelapon/ atap rumahnya, pada kamis 21 Febuari 2019.

Terungkapnya sindikat narkoba tersebut setelah polisi berhasil menyamar berpakaian preman.  Saat menggeledah rumah, terduga Herman Ahmad dan Yana Sumilir tersebut, Petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu bernilai milyaran itu dikemas mengunakan kemasan teh cina berwarna kuning keemasan yang disembunyikan oleh pelaku di atas plafon rumahnya.

Penangkapan ini berhasil dilakukan dengan cara undercover buy,  dimana petugas menyamar menjadi pembeli.  Kemudian tersangka menentukan tempat atau lokasi transaksi tepatnya  di jalan Achmad Akuan,  Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi, Lampung utara dan selanjutnya melakukan pengembangan kerumah tersangka.

‌Dari hasil penyelidikan polisi, satu paket besar sabu seberat 1 Kg dan satu paket sedang seberat 23,62 Gr,  plastik klip , centong/sendok, gunting, dan kantong plastik berwarna merah berhasil diamankan.

Kepada petugas, Herman Ahmad berdalih dirinya bersama istri terpaksa menjalani bisnis terlarang itu lantaran terdesak dengan kebutuhan ekonomi. Sementara dari setiap transaksi Ia mendapatkan upah sebesar Rp. 1,5 juta.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, IPTU Andri Gustami mengungkapkan,  kedua pelaku merupakan jaringan lintas Provinsi  dan target operasi yang selama ini menjadi pemasok narkoba di wilayah kabupaten lampung utara.

“barang tersebut didapat tersangka dari kakak kandungnya  berinisial j yang kini dalam pengejaran petugas, barang tersebut dibawa langsung dari banda aceh untuk diedarkan di Lampung Utara,” Katanya.

Hingga saat ini  kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan  di Mapolres Lampura. (Adi)

Redaksi TabikPun :