LAMPUNG UTARA- Sepasang suami istri ditangkap satuan Resersenarkoba Polres Lampung Utara, dijalan Achmad Akuan, Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi. Pasutri tersebut diringkus petugas lantaran kedapatan mennyimpan 1 Kg lebih Narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di atas Pelapon/ atap rumahnya, pada kamis 21 Febuari 2019.
Terungkapnya sindikat narkoba tersebut setelah polisi berhasil menyamar berpakaian preman. Saat menggeledah rumah, terduga Herman Ahmad dan Yana Sumilir tersebut, Petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu bernilai milyaran itu dikemas mengunakan kemasan teh cina berwarna kuning keemasan yang disembunyikan oleh pelaku di atas plafon rumahnya.
Penangkapan ini berhasil dilakukan dengan cara undercover buy, dimana petugas menyamar menjadi pembeli. Kemudian tersangka menentukan tempat atau lokasi transaksi tepatnya di jalan Achmad Akuan, Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi, Lampung utara dan selanjutnya melakukan pengembangan kerumah tersangka.
Dari hasil penyelidikan polisi, satu paket besar sabu seberat 1 Kg dan satu paket sedang seberat 23,62 Gr, plastik klip , centong/sendok, gunting, dan kantong plastik berwarna merah berhasil diamankan.
Kepada petugas, Herman Ahmad berdalih dirinya bersama istri terpaksa menjalani bisnis terlarang itu lantaran terdesak dengan kebutuhan ekonomi. Sementara dari setiap transaksi Ia mendapatkan upah sebesar Rp. 1,5 juta.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, IPTU Andri Gustami mengungkapkan, kedua pelaku merupakan jaringan lintas Provinsi dan target operasi yang selama ini menjadi pemasok narkoba di wilayah kabupaten lampung utara.
“barang tersebut didapat tersangka dari kakak kandungnya berinisial j yang kini dalam pengejaran petugas, barang tersebut dibawa langsung dari banda aceh untuk diedarkan di Lampung Utara,” Katanya.
Hingga saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampura. (Adi)
Terungkapnya sindikat narkoba tersebut setelah polisi berhasil menyamar berpakaian preman. Saat menggeledah rumah, terduga Herman Ahmad dan Yana Sumilir tersebut, Petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu bernilai milyaran itu dikemas mengunakan kemasan teh cina berwarna kuning keemasan yang disembunyikan oleh pelaku di atas plafon rumahnya.
Penangkapan ini berhasil dilakukan dengan cara undercover buy, dimana petugas menyamar menjadi pembeli. Kemudian tersangka menentukan tempat atau lokasi transaksi tepatnya di jalan Achmad Akuan, Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi, Lampung utara dan selanjutnya melakukan pengembangan kerumah tersangka.
Dari hasil penyelidikan polisi, satu paket besar sabu seberat 1 Kg dan satu paket sedang seberat 23,62 Gr, plastik klip , centong/sendok, gunting, dan kantong plastik berwarna merah berhasil diamankan.
Kepada petugas, Herman Ahmad berdalih dirinya bersama istri terpaksa menjalani bisnis terlarang itu lantaran terdesak dengan kebutuhan ekonomi. Sementara dari setiap transaksi Ia mendapatkan upah sebesar Rp. 1,5 juta.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, IPTU Andri Gustami mengungkapkan, kedua pelaku merupakan jaringan lintas Provinsi dan target operasi yang selama ini menjadi pemasok narkoba di wilayah kabupaten lampung utara.
“barang tersebut didapat tersangka dari kakak kandungnya berinisial j yang kini dalam pengejaran petugas, barang tersebut dibawa langsung dari banda aceh untuk diedarkan di Lampung Utara,” Katanya.
Hingga saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampura. (Adi)