Lampung Utara – Sejumlah kalangan warga Lampung Utara menyatakan keberatan atas rencana DPR merevisi Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Salah satu penolakan warga adalah sepeda motor terutama ojek online menjadi angkutan umum.
Salah satunya dari kalangan akademis, Ketua STMIK Surya Intan Kotabumi Laksamana Bangsawan mengatakan, sepeda motor belum cocok dilegalkan menjadi angkutan umum. Di Pasal 47 UU Nomor 22/2009, dengan tegas tidak memperbolehkan roda dua menjadi angkutan umum serta faktor keamanan dan keselamatan minim.
“Artinya keselamatan penumpang yang ada ketika kendaraan itu dijadikan angkutan umum tidak menjamin keselamatannya,” kata dia di ruang kerjanya, Senin (16/04/2018)
Senada diungkapkan Ketua Komunitas Motor Lampung Utara Rahmat Sugianto. Ia tidak setuju jika ojek online dimasukkan dalam UU dan disetujui menjadi angkutan umum.
“Faktor keselamatan pengguna jasa angkutan tersebut seharusnya dijadikan pertimbangan khusus. Lagi pula UU yang sudah ada tak perlu diubah,” katanya
Sementara itu Herti Mulyana, Kepala TK Pembina Kotabumi juga keberatan jika ojek online dijadikan angkutan umum. Menurutnya, faktor jaminan dan keselamatan tersebut yang menjadi tolak ukurnya.
“Keamanan, keselamatan, dan takut kalau tidak jelas. Atas dasar itulah saya menolaknya,” pungkasnya. (Adi)