Selama 2018 Kejari Lampura Kembalikan Belasan Miliar Kerugian Negara

Kepala Seksi Intelejen, Hafiedzh didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Reza Kurniawan memaparkan pencapaian di 2018. (Adi Susanto)

LAMPUNG UTARA – Sepanjang 2018 Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura) berhasil menyelamatkan belasan miliar uang negara serta pemulihan keuangan negara.

Kepala Seksi Intelejen, Hafiedzh didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lampura, Reza kurniawan menjelaskan, untuk pidana khusus (Pidsus) perkara korupsi yang telah ditangani sebanyak dua perkara dan telah diselesaikan dua perkara serta keputusan tersebut telah ingkrah yang juga telah diterima oleh terdakwa. ”Untuk penyelamatan uang Negara oleh bidang Pidsus, nilainya Rp 200 juta rupiah,” jelasnya, Senin (17/12/2018).

Untuk bidang perdata dan tata usaha, lanjutnya, melalui perkara perdata telah diselamatkan keuangan Negara  melalui pengganti yakni satu sertifikat hak milik. ”Selanjutnya, pemulihan keuangan Negara dengan nilai sebesar Rp. 18 miliar,” terangnya.

Hafiedzh menambahkan, untuk bidang pidana umum berdasarkan data yang dimiliki pihaknya terdapat 346 perkara yang masuk sepanjang tahun 2018 ini. ”Yang telah diselesaikan sebanyak 302 perkara umum dan sisa perkara tersebut pada saat ini masih dalam peroses persidangan,” urainya.

Ditambahkannya, untuk bidang yang ditangani dirinya (Intelejen), pihaknya telah melakukan pendampingan TP4D sebanyak 43 kegiatan. Kemudian program jaksa masuk sekolah sebanyak  delapan kegiatan, perogram penerangan hukum satu kegiatan, dan penyuluhan hukum sebanyak satu kegiatan. (Adi)

Sepanjang 2018 Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura) berhasil menyelamatkan belasan miliar uang negara serta pemulihan keuangan negara.

Kepala Seksi Intelejen, Hafiedzh didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lampura, Reza kurniawan menjelaskan, untuk pidana khusus (Pidsus) perkara korupsi yang telah ditangani sebanyak dua perkara dan telah diselesaikan dua perkara serta keputusan tersebut telah ingkrah yang juga telah diterima oleh terdakwa. ”Untuk penyelamatan uang Negara oleh bidang Pidsus, nilainya Rp 200 juta rupiah,” jelasnya, Senin (17/12/2018).

Untuk bidang perdata dan tata usaha, lanjutnya, melalui perkara perdata telah diselamatkan keuangan Negara  melalui pengganti yakni satu sertifikat hak milik. ”Selanjutnya, pemulihan keuangan Negara dengan nilai sebesar Rp. 18 miliar,” terangnya.

Hafiedzh menambahkan, untuk bidang pidana umum berdasarkan data yang dimiliki pihaknya terdapat 346 perkara yang masuk sepanjang tahun 2018 ini. ”Yang telah diselesaikan sebanyak 302 perkara umum dan sisa perkara tersebut pada saat ini masih dalam peroses persidangan,” urainya.

Ditambahkannya, untuk bidang yang ditangani dirinya (Intelejen), pihaknya telah melakukan pendampingan TP4D sebanyak 43 kegiatan. Kemudian program jaksa masuk sekolah sebanyak  delapan kegiatan, perogram penerangan hukum satu kegiatan, dan penyuluhan hukum sebanyak satu kegiatan. (Adi)

Redaksi TabikPun :