Way Kanan – Kepolisian Resor Way Kanan berhasil mengamankan GAP alias AK oknum sipir Lapas Kelas II B Way kanan yang berusaha menyelundupkan sabu seberat 30 gram ke dalam lapas, Selasa (07/08/18) malam.
Meskipun dalam penangkapan sempat terjadi upaya penghalangan oleh petugas lapas yang sedang berjaga, akhirnya polisi merangsek masuk dan berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 30 gram.
Kasi Adm Kamtib Lapas Way Kanan Sismuslim membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan Petugas Lapas Kelas II B oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan.
“Memang benar adanya bahwa semalam ada penangkapan petugas lapas, dengan inisial GAP alias AK Polsuspas aktif. Bahkan saya ikut mendampingi pihak Kepolisian Resor Way Kanan dalam melakukan penangkapan,” terangnya
Sismuslim menampik adanya upaya penghalangan oleh petugas lapas yang sedang berjaga pada saat proses penangkapan. Semuanya sesuai dengan SOP.
”Sebetulnya kami tidak menghalangi, karena sesuai dengan SOP setiap orang yang akan masuk ke dalam lapas harus izin dulu. Mereka kan ngejar begitu saja, karena pakai celana pendek dan memakai topi. Kami kan nggak tahu, bisa saja itu orang gila,” jelasnya.
Ia pun belum bisa membeberkan, apakah sanksi internal yang akan diberikan kepada oknum tersebut karena masih menunggu keputusan sidang. Karena untuk penjatuhan sanksi, adalah wewenang Inspektorat Pusat seluruhnya.
”Untuk sementara ini kami dari pihak internal belum bisa menentukan sangsi bagi pelaku, karena kita juga masih menunggu hasil putusan sidang. Tapi kalau mengacu pada PP 53 tentang ASN, apabila yang bersangkutan dijatuhi hukuman lebih dari 4 tahun maka oknum tersebut bisa dipecat,” tandasnya. (Dian)